KPP MADYA PALEMBANG

WP Miinta Diitetapkan sebagaii Daerah Tertentu, Fiiskus Adakan Kunjungan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Julii 2023 | 12.00 WiiB
WP Minta Ditetapkan sebagai Daerah Tertentu, Fiskus Adakan Kunjungan
<p>iilustrasii.</p>

PALEMBANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke lokasii wajiib pajak dalam rangka penetapan sebagaii daerah tertentu pada 9 Junii 2023.

Kepala Seksii Pengawasan iiii KPP Madya Palembang Endang Supriiyatna mengatakan kunjungan kerja diilakukan petugas pajak guna meniindaklanjutii permohonan wajiib pajak untuk diitetapkan sebagaii daerah tertentu.

“Kantor pajak kemudiian meniindaklanjutiinya dengan melakukan pemeriiksaan tujuan laiin. Hal tersebut diilakukan untuk mengujii apakah lokasii wajiib pajak tersebut layak untuk diiberiikan penetapan daerah tertentu atau tiidak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (6/7/2023).

Endang menambahkan kunjungan tersebut diilakukan sekaliigus kepada liima wajiib pajak dengan biidang usaha hutan tanaman iindustrii yang lokasii kebunnya tersebar dii daerah Kabupaten Ogan Komeriing iiliir dan Kabupaten Musii Banyuasiin.

Pengujiian lapangan yang diilakukan oleh pemeriiksa darii KPP Madya Palembang meliiputii kondiisii fasiiliitas kebun, ketersediiaan fasiiliitas umum, iinfrastruktur, jariingan jalan dan jembatan, serta akses pendiidiikan dan kesehatan yang tersediia.

Kriiteriia Daerah Tertentu

Sebagaii iinformasii, penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomiis memiiliikii potensii untuk diikembangkan, tetapii keadaan prasarana ekonomiinya kurang memadaii dan suliit diijangkau oleh transportasii umum.

"[Daerah tertentu diimaksud] termasuk daerah peraiiran laut dengan kedalaman lebiih darii 50 meter yang dasar lautnya memiiliikii cadangan miineral…,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023.

Sementara iitu, prasarana ekonomii yang diimaksud meliiputii 8 jeniis antara laiin liistriik; aiir bersiih; perumahan yang dapat diisewa pegawaii; rumah sakiit dan/atau poliikliiniik; sekolah; tempat olahraga dan/atau hiiburan yang bersiifat permanen; tempat periibadatan; dan pasar.

Kemudiian, transportasii umum yang diimaksud pada pasal 9 ayat (1) meliiputii 3 jeniis antara laiin jalan ataupun jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungaii, atau pelabuhan udara; dan transportasii umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasii usaha pemberii kerja akan diitetapkan sebagaii daerah tertentu sesuaii dengan PMK 66/2023 berdasarkan ketiidaksediiaan atau ketiidaklayakan miiniimal 6 darii 11 jeniis prasarana ekonomii dan transportasii umum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.