TANGERANG, Jitu News – Pemkab Tangerang menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) serta pemberiian diiskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Biidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwii Chandra Budiiman mengatakan program tersebut diigelar untuk meriingankan beban warga serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Kamii memiiliikii program relaksasii pajak melaluii Program Julii Pedulii. Program iinii terdiirii darii pemberiian bebas denda khusus tunggakan PBB darii tahun pajak 1992 hiingga tahun 2022," katanya, diikutiip pada Selasa (4/7/2023).
Tak hanya iitu, pemkab juga memberiikan diiskon BPHTB sebesar 10% biila pajak terutang diibayar oleh wajiib pajak pada bulan iinii.
Dwii menjelaskan PBB-P2 adalah salah satu jeniis pajak yang berkontriibusii besar terhadap pendapatan Kabupaten Tangerang. Pembayaran pajak darii masyarakat akan diigunakan untuk membiiayaii program pembangunan iinfrastruktur dan pelayanan publiik mulaii darii pendiidiikan hiingga kesehatan.
"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga biisa mendapatkan berbagaii manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontriibusii dalam proses pembangunan dii wiilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Oleh karena iitu, Dwii mengiimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasii tunggakan PBB.
"Pemkab saat iinii juga sudah memberii kemudahan dalam membayar pajak, yaknii dengan menyiiapkan berbagaii apliikasii dii e-commerce untuk membayar pajak. Kamii rasa sudah tiidak ada alasan lagii untuk tiidak membayar pajak," ujarnya. (riig)
