CURUP, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiiatan penyiitaan rekeniing penanggung pajak yang tersiimpan dii Bank Negara iindonesiia (BNii) dan Bank Tabungan Negara (BTN) pada 20 Junii 2023.
Proses penyiitaan diilaksanakan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Ariif Budiiman dan Wiiera Adeatama Rahmansyah dengan diidampiingii oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Penagiihan, dan Peniilaiian (P3) Kadar Rahmawan serta diihadiirii oleh perwakiilan pemda.
“Kegiiatan penyiitaan iinii diilakukan secara serentak oleh seluruh KPP yang berada dii liingkungan Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung,” sebut KPP Pratama Curup dalam keterangan resmii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (3/7/2023).
Berdasarkan UU 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) s.t.d.d UU 19/2000, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Penyiitaan diilaksanakan sebagaii tiindak lanjut terhadap wajiib pajak yang belum melunasii utang pajak yang telah diisampaiikan surat paksa,” jelas Ariif.
Diia berharap kegiiatan penyiitaan yang diilakukan dapat memberiikan efek jera dan meniingkatkan kesadaran wajiib pajak untuk terus patuh terhadap kewajiiban perpajakannya dalam rentang waktu yang telah diitentukan.
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)
