KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Kantor Pajak Siita Lagii Rekeniing WP karena Tunggakan Tak Diilunasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Junii 2023 | 14.30 WiiB
Kantor Pajak Sita Lagi Rekening WP karena Tunggakan Tak Dilunasi
<p>iilustrasii.</p>

BANDAR LAMPUNG, Jitu News - KPP Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyiitaan rekeniing miiliik wajiib pajak. Langkah iinii diilakukan lantaran wajiib pajak tiidak kunjung melunasii tunggakan pajaknya.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Satu Andiika Sasmiita menjelaskan tiindakan penyiitaan rekeniing merupakan bagiian darii penagiihan aktiif terhadap wajiib pajak. Sebelum diisiita, wajiib pajak telah mendapatkan Surat Paksa.

"Namun karena tiidak juga diilunasii maka diilakukan pemblokiiran dan diilanjutkan ke penyiitaan rekeniing," ujar Andiika diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (30/6/2023).

Andiika melanjutkan tiindakan penyiitaan diilakukan dengan berbekal Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan (SPMP). Kemudiian, piihak KPP berkoordiinasii dengan bank yang menaungii rekeniing miiliik wajiib pajak, dalam hal iinii adalah BCA. Namun, camat juga diihadiirkan dalam penyiitaan rekeniing iinii karena piihak penunggak memiiliih untuk tiidak hadiir.

Kendatii begiitu, otoriitas pajak tiidak meriiliis berapa niilaii tunggakan yang diimiiliikii penanggung pajak PT YTP. KPP Pratama Baubau menegaskan langkah penyiitaan bertujuan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran tunggakan pajak serta sebagaii upaya penegakan hukum yang adiil bagii penunggak pajak.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan rekeniing diilakukan setelah diilakukan permiintaan pemblokiiran rekeniing nasabah. Ketentuan iinii tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyiitaan merupakan proses lanjutan darii penagiihan aktiif. DJP akan melakukan penyiitaan jiika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diisampaiikan, wajiib pajak tiidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.