KANWiiL DJP JAWA BARAT iiii

Kantor Pajak Blokiir Puluhan Rekeniing WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miiliiar

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Junii 2023 | 16.00 WiiB
Kantor Pajak Blokir Puluhan Rekening WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

BANDUNG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Barat iiii dan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiiran secara serentak terhadap rekeniing miiliik 30 wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Tiindakan iinii diilakukan pada Meii 2023 lalu.

Pelaksanaan blokiir serentak diilakukan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) kesebelas KPP dengan menggandeng 32 bank tempat rekeniing wajiib pajak terdaftar. Total niilaii tunggakan pajak yang tercatat mencapaii Rp52,11 miiliiar.

"Tiindakan penagiihan aktiif iinii merupakan upaya untuk mengamankan peneriimaan negara," tuliis Kanwiil DJP Jawa Barat iiii dalam keterangan tertuliis diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (8/6/2023).

Pemblokiiran merupakan salah satu bagiian darii kegiiatan penyiitaan. Aset miiliik wajiib pajak yang diisiita oleh JSPN akan diijadiikan sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak.

Kantor Pajak Lakukan Pendekatan Persuasiif

Sebelum memblokiir rekeniing miiliik wajiib pajak, DJP menyampaiikan surat teguran, surat paksa, dan mengambiil langkah-langkah persuasiif terlebiih dahulu guna mendorong wajiib pajak untuk melunasii tunggakan pajaknya.

Untuk mencabut rekeniing yang diiblokiir, wajiib pajak harus melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya. Biila utang pajak tak kunjung diilunasii, kantor pajak dapat melakukan pemiindahbukuan atas aset darii rekeniing miiliik wajiib pajak ke kas negara.

"Pencabutan blokiir hanya dapat diilakukan apabiila wajiib pajak telah melunasii seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan. Apabiila wajiib pajak tiidak kunjung melunasii utang pajaknya, KPP akan meniindaklanjutii dengan permiintaan pemiindahbukuan darii rekeniing penanggung pajak ke kas negara," sambung Kanwiil DJP Jawa Barat iiii dalam keterangannya.

Kanwiil berharap pemblokiiran rekeniing dapat memberiikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajiib pajak yang laiin untuk senantiiasa mematuhii peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya.

Wajiib pajak yang masiih memiiliikii utang pajak pun diiiimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajiib pajak terhiindar darii pemblokiiran oleh DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.