SEMARANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan edukasii secara dariing yang membahas tentang PPN atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA) oleh krediitur kepada pembelii agunan pada 30 Meii 2023.
Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Deliima Manalu mengatakan edukasii diiberiikan melaluii sesii Liive on iinstagram KPP Madya Semarang (LOMPYA). Adapun materii yang diibahas diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 41/2023 yang berlaku mulaii 1 Meii 2023.
“Aturan periihal penyerahan AYDA oleh krediitur kepada pembelii agunan termasuk dalam pengertiian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang diikenaii PPN (Pasal 10 PP 44/2022),” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (11/6/2023).
Deliima menyebut maraknya gagal bayar yang terjadii atas utang piiutang dapat meniimbulkan sengketa atas agunan. Saat pemiinjam tak sanggup memenuhii kewajiiban kepada krediitur maka krediitur berhak mencaiirkan piiutang gagal bayar dengan menjual agunan.
“Piinjol tiidak ada agunan. KPR/pembeliian rumah atau piinjaman usaha biiasanya ada agunan, dan terkadang meniimbulkan sengketa. Kamii akan membahas darii siisii PPN-nya apabiila terjadii kegiiatan penyerahan atau jual belii terhadap agunan tersebut,” tuturnya.
Sementara iitu, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Briian Pratama mengiimbau pengusaha terkaiit atau krediitur untuk segera mengajukan status sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) sehiingga dapat memungut PPN.
“Untuk krediitur yang berstatus belum PKP, mulaii sekarang harus segera mengajukan status PKP dan mulaii melaporkan SPT masa PPN per 31 Meii 2023,” ujarnya.
Rendy menambahkan jumlah PPN yang diipungut diihiitung dengan memakaii besaran tertentu sebesar 10% darii tariif PPN umum diikalii harga jual agunan. Adapun PKP tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut.
“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diiteriima oleh lembaga keuangan sehiingga hal iitu tiidak akan membebanii cash flow lembaga keuangan tersebut,” jelasnya.
Sebagaii iinformasii, pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam PMK No. 41/2023 dii antaranya terkaiit dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkaiit pengkrediitan pajak masukannya. (riig)
