KOLAKA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajiib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT) Kuartal iiii/2023 dii Kabupaten Kolaka Tiimur pada 18 Meii 2023.
Asiisten Penyuluh Pajak darii KPP Pratama Kolaka Khaiiriil Anwar mengatakan terdapat 4 wajiib pajak yang harus diilakukan penyuluhan langsung ke rumah wajiib pajak dii Kabupaten Kolaka Tiimur pada kuartal iiii/2023 iinii.
“Kamii berhasiil sampaii dan bertemu langsung dengan wajiib pajak DSPT. Kamii memandu pelaporan SPT Tahunan 4 wajiib pajak yang masuk dalam DSPT Kuartal iiii/2023,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (31/5/2023).
Anwar menjelaskan kategorii wajiib pajak yang masuk dalam DSPT adalah wajiib pajak yang sejak terdaftar dii kantor pajak dan memiiliikii NPWP, tetapii tiidak melakukan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan sehiingga perlu diiberiikan penyuluhan.
Setelah kegiiatan tersebut, KPP Pratama Kolaka berharap wajiib pajak lebiih mengertii akan kewajiiban perpajakannya dii antaranya melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret untuk wajiib pajak orang priibadii dan paliing lambat 30 Apriil untuk wajiib pajak badan.
Mengacu Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiiatan yang akan menjadii peserta kegiiatan edukasii perpajakan yang diipiiliih pada peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan.
Peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan merupakan peta yang menggambarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Peta tersebut diisusun berdasarkan tiingkat kemungkiinan ketiidakpatuhan wajiib pajak dan tiingkat kontriibusii wajiib pajak terhadap peneriimaan. Tujuan penyusunan peta iinii adalah untuk meniingkatkan pengetahuan dan keterampiilan serta mengubah periilaku wajiib pajak.
Dengan kata laiin, peta riisiiko tersebut juga menjadii salah satu pertiimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan diigunakan untuk menentukan priioriitas wajiib pajak yang akan diilakukan edukasii perpajakan.
