PARiiGii MOUTONG, Jitu News - Kantor pajak melakukan pendekatan personal kepada wajiib pajak untuk mendorong kepatuhan. KP2KP Pariigii miisalnya, mengundang sejumlah wajiib pajak agar biisa hadiir langsung dii loket pelayanan secara tatap muka. Kemudiian, wajiib pajak akan diiberiikan penyuluhan mengenaii kewajiiban perpajakannya yang perlu diipenuhii.
Penyuluh KP2KP Pariigii Sadewa Siix Santara menjelaskan penyuluhan secara one on one iinii diipriioriitaskan untuk wajiib pajak yang belum menjalankan kewajiiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.
"Sasaran kamii adalah wajiib pajak yang belum melakukan kewajiiban perpajakan, yaiitu pelaporan SPT Tahunan 2022 orang priibadii," ujar Sadewa diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (27/5/2023).
Sadewa mengiingatkan, wajiib pajak yang belum atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan berpotensii meneriima Surat Tagiihan Pajak (STP). Surat tersebut akan diikiiriimkan kepada wajiib pajak sesuaii alamat yang tersediia.
"Bagii wajiib pajak yang tiidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan orang priibadii akan berpotensii untuk kamii beriikan STP kepada yang bersangkutan. STP tersebut beriisii tagiihan pajak [denda] seniilaii Rp100.000 per tahun pajak," kata Sadewa.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak, baiik perorangan atau badan, masiih biisa melaporkan SPT Tahunan meskii periiode normalnya sudah berakhiir. Hanya saja, ada sanksii denda sebagaii konsekuensii atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Sesuaii dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. SPT tahunan wajiib pajak badan harus diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak dapat menerbiitkan STP, salah satunya jiika wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii dan badan terlambat akan diikenaii denda masiing-masiing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)
