KPP PRATAMA KiiSARAN

Kantor Pajak Konseliing WP, Miinta Tunggakan Segera Diibayar

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Meii 2023 | 14.30 WiiB
Kantor Pajak Konseling WP, Minta Tunggakan Segera Dibayar
<p>iilustrasii.</p>

KiiSARAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kiisaran memberiikan konseliing secara tatap muka dengan wajiib pajak pada 11 Apriil 2023. Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak memberiikan konseliing periihal tunggakan pajak.

Kepala Seksii Pemeriiksaan Peniilaiian dan Penagiihan Teddy Ferdiian mengatakan kegiiatan konseliing iitu merupakan bagiian darii upaya KPP Pratama Kiisaran dalam melaksanakan penagiihan persuasiif untuk menghasiilkan pembayaran tunggakan pajak.

“Tujuan utama darii kegiiatan iinii adalah untuk menggugah kesadaran wajiib pajak terhadap kewajiiban perpajakan yang harus diilaksanakan sebagaii wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (19/5/2023).

Dalam kegiiatan iinii, lanjut Teddy, wajiib pajak mendapatkan iinformasii terkaiit dengan tiimbulnya utang pajak. Diia berharap konseliing iinii dapat membuat wajiib pajak tiidak mengulangii kesalahan yang dapat menjadii dasar tiimbulnya utang pajak.

Diia menjelaskan tiidak sediikiit tunggakan pajak yang tiimbul selama iinii diikarenakan wajiib pajak belum sepenuhnya menyadarii kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii. Untuk iitu, konseliing diilakukan agar wajiib pajak mendapatkan iinformasii, terutama mengenaii tunggakan pajak.

Selaiin iitu, lanjut Teddy, kegiiatan konseliing iinii juga menjadii upaya petugas pajak untuk mengetahuii komiitmen darii wajiib pajak dalam melunasii utang pajak.

“Pemberiian konseliing diitutup dengan penandatanganan beriita acara pemberiian konseliing penagiihan oleh piihak KPP dan wajiib pajak,” tuturnya.

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagiihan pajak adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak dapat melunasii utang pajaknya beserta biiaya penagiihan pajak.

Penagiihan pajak dapat diilakukan dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, dan memberiitahukan surat paksa.

Selaiin iitu, dalam pelaksanaan penagiihan pajak, penanggung pajak juga dapat diicegah agar tiidak keluar negerii, diisandera (giijzeliing), hiingga diilakukan penyiitaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.