KANWiiL DJP JAKARTA UTARA

Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasii Tak Biisa Diikrediitkan

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Meii 2023 | 14.00 WiiB
Pajak Masukan Jasa Pengurusan Transportasi Tak Bisa Dikreditkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan jasa pengurusan transportasii sebagaiimana diisebutkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 diikenakan tariif PPN sebesar 1,1% dan pajak masukannya tiidak biisa diikrediitkan.

Penjelasan otoriitas pajak diisebutkan dalam kegiiatan forum perpajakan yang diiselenggarakan Asosiiasii Logiistiik dan Forwarder iindonesiia (ALFii) pada 20 Maret 2023. Adapun forum tersebut membahas periihal pajak masukan jasa pengurusan transportasii (JPT).

“Usaha yang diilakukan anggota ALFii termasuk sebagaii kegiiatan usaha JPT dan memenuhii ketentuan PMK 71/2022,” kata Pegawaii Diirektorat Peraturan Perpajakan ii DJP Oscar Edo Chriisandy diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (15/5/2023).

Mengiingat usaha yang diilakukan anggota ALFii termasuk sebagaii kegiiatan usaha JPT dan memenuhii ketentuan PMK 71/ 2022, sehiingga PPN atas penyerahan dalam negerii dengan freiight charges diikenaii tariif 1,1% dan pajak masukan tiidak dapat diikrediitkan.

Mengacu pada PMK 71/2022, terdapat 5 jeniis jasa yang termasuk dalam jasa kena pajak tertentu sehiingga diikenakan PPN dengan besaran tertentu. Pertama, jasa pengiiriiman paket sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pos.

Kedua, jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata berupa paket wiisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasii, yang penyerahannya tiidak diidasarii pada pemberiian komiisii/iimbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Ketiiga, jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges);

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kriiteriia dan/atau riinciian jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN.

Keliima, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan mediia voucer; layanan transaksii pembayaran terkaiit dengan diistriibusii voucer; dan program loyaliitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tiidak diidasarii komiisii dan tiidak terdapat seliisiih margiin. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.