SUMENEP, Jitu News – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep akan mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak daerah melaluii pemasangan perangkat siistem e-Biilliing.
Kepala Biidang Pelayanan, Penagiihan, dan Pembiinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep Liinda Mardiiana mengatakan setoran pajak daerah diiprediiksii biisa terkumpul cukup tiinggii melaluii pemasangan siistem e-Biilliing dii perhotelan dan restoran.
“Kamii optiimiistiis para pelaku usaha akan memberiikan sumbangan PAD yang cukup besar untuk daerah. Apalagii, pemasangan e-Biilliing system akan diiterapkan dii sejumlah tempat usaha laiinnya. Saat iinii sudah ada 9 pengusaha hotel dan restoran yang menggunakan siistem iinii,” tuturnya dii Sumenep, sepertii diikutiip pada Kamiis (21/3/2019).
Menurutnya, target PAD Kabupaten Sumenep pada 2019 iinii akan tercapaii. Diia memastiikan proyeksii pencapaiian menggunakan tolok ukur yang sudah matang. Tolok ukur iitu diilakukan melaluii pemetaan potensii demii mencapaii target lebiih tiinggii diibandiing tahun sebelumnya.
Selaiin pemasangan perangkat siistem e-Biilliing, lanjutnya, BPPKAD juga akan memberiikan pemahaman lebiih riincii terkaiit pentiingnya peran pajak daerah yang sudah menjadii kewajiiban setiiap wajiib pajak untuk segera diilaksanakan.
Liinda berharap masyarakat dii Kabupaten Sumenep untuk melakukan pembayaran pajak dengan tertiib dan tepat waktu untuk menghiindarii tunggakan. iimbauan iitu diiberiikan agar Pemkab Sumenep biisa melakukan berbagaii pembangunan yang diidanaii oleh PAD.
Sebelumnya, dalam memungut pajak hotel maupun pajak restoran, BPPKAD seriing mendapat kendala karena oknum pengusaha yang enggan menyetor pajak. Padahal, pajak seniilaii 10% atas pelayanan hotel atau restoran sudah menjadii hal yang lumrah dan merupakan kewajiiban pengusaha.
Dii sampiing iitu, Pemkab Sumenep juga telah memberiikan keriinganan kepada warganya berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) sepanjang Januarii-Desember 2019. Melaluii keriinganan iitu, wajiib pajak diiharapakan segera memanfaatkan penghapusan denda dan hanya membayar pokok PBB kepada pemeriintah daerah. (kaw)
