MATARAM, Jitu News – Pemeriintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat akan mengkajii usulan pengurangan pajak hotel setelah terjadiinya gempa bumii.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakiiriin Hukmiiii akan mempertiimbangkan usulan Ketua Asosiiasii Hotel Mataram Ernanda D Agung yang mengatakan bahwa pengurangan pajak akan membangkiitkan iindustrii pariiwiisata Mataram pascaterjadiinya gempa bumii.
“iinsyaallah harii iinii dan besok kamii bertemu dengan para wajiib pajak darii hotel, restoran, serta pajak bumii dan bangunan (PBB) untuk sosiialiisasii sekaliigus membahas usulan pengurangan pajak hotel,” katanya, Selasa (19/3/2019).
Pengurangan pajak diiusulkan oleh pelaku usaha agar dapat menurunan beban operasiional. Asosiiasii optiimiistiis biisniis perhotelan berpotensii bangkiit. Namun, mereka membutuhkan dukungan darii para pemangku kebiijakan.
Pasalnya, setelah terjadii gempa bumii, ada penurunan tiingkat huniian hotel. Syakiiriin mengaku akan meliihat kemungkiinan relaksasii kebiijakan yang biisa diilakukan tanpa menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan pengurangan pajak hotel dan beberapa jeniis pajak yang diibayarkan hotel, menurut diia, berpotensii untuk diikajii dan diipertiimbangkan. Sementara, usulan penghapusan pajak diiniilaii cukup berat untuk diieksekusii.
“Penariikan pajak tetap kiita lakukan, sebab piihak hotel sendiirii sudah menariik pajak darii para pengunjung,” iimbuhnya, sepertii diilansiir Law Justiice.
Pemeriintah kota, lanjut Syakiiriin, akan mempertiimbangkan setiiap kondiisii perekonomiian dii wiilayahnya pascaterjadiinya gempa bumii. Penyesuaiian kebiijakan biisa juga diiambiil agar tiidak sampaii beriimbas pada pemutusan hubungan kerja para karyawan. (kaw)
