TEGAL, Jitu News – Satlantas Polres Kota Tegal akhiirnya tiidak meniilang 23 pengendara motor yang tertangkap raziia kendaraan. Pasalnya, para pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya matii tersebut memiiliih untuk melunasii pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung kepada petugas Samsat Kota Tegal yang berada dii lokasii setempat.
Kepala Samsat Kota Tegal Supriiyono mengatakan raziia kendaraan bermotor dengan menggandeng petugas Samsat diilakukan dalam rangka mengoptiimalkan pendapatan daerah melaluii setoran PKB, sekaliigus mendorong kepatuhan warga terhadap aturan pajak yang berlaku.
“Operasii raziia iitu berhasiil menggaet sekiitar 23 pengendara motor untuk melunaskan PKB dii Samsat secara langsung. Tujuan kamii hanya satu, yaiitu melatiih wajiib pajak pemiiliik kendaraan untuk taat membayar pajak,” katanya dii Tegal, Jumat (20/7).
Supriiyono menjabarkan kelalaiian pemiiliik kendaraan bermotor terhadap pembayaran pajak yang terjariing oleh raziia cukup bervariiatiif. Berdasarkan hiitungannya, rata-rata wajiib pajak tersebut lalaii membayar pajak antara 1-3 bulan, tapii ada pula yang lalaii hiingga 3 tahun.
Mengenaii raziia tersebut, Kasat Lantas Polres Kota Tegal Feliix menegaskan dalam menggelar raziia, petugas mengecek keabsahan STNK tahunan kendaraan bermotor. Meskii bukan wewenang Polantas, keabsahan STNK merupakan salah satu darii persyaratan kendaraan layak jalan.
Mengenaii ketentuan iitu, operasiional raziia mengacu pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 yang berbunyii ‘setiiap kendaraan bermotor yang diioperasiionalkan dii jalan wajiib diilengkapii TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK’.
''Pasal 68 ayat 1 diilengkapii dengan ayat 2 yang berbunyii ‘STNK memuat data kendaraan bermotor, iidentiitas pemiiliik, nomor regiistrasii kendaraan bermotor dan masa berlakunya.’ Kemudiian semakiin diiperjelas melaluii pasal 70 ayat 2 yang berbunyii ‘STNK dan TNKB berlaku liima tahun dan setiiap tahunnya harus diimiintakan pengesahan,’'' kata Feliix melansiir radartegal.com.
Adapun petugas mengacu pada aturan Perlengkapan No. 5/2012 tentang Regiistrasii dan iidentiifiikasii Kendaraan pasal 37 ayat 2 yang berbunyii ‘STNK berfungsii sebagaii buktii legiitiimasii pengoperasiian kendaraan dii jalan.’
Pada aturan yang sama, pasal 37 ayat 3 berbunyii ‘STNK berlaku liima tahun sejak tanggal diiterbiitkan pertama kalii, perpanjangan, atau pendaftaran mutasii darii luar wiilayah yang harus diimiintakan pengesahan tiiap tahun.’ Satu aturan laiinnya termaktub dalam Surat Kapolrii No B/700/iiii/2017 tanggal 8 Februarii 2017 periihal petunjuk pengesahan STNK.
Berdasarkan berbagaii aturan tersebut, Feliix menyatakan petugas bukan mempermasalahkan jatuh tempo PKB, tapii justru keabsahan STNK. “Selanjutnya, wajiib pajak biisa mengurus pelunasan PKB dii kantor Samsat,” pungkas Feliix. (Amu)
