KABUPATEN BANYUMAS

iinii Penyebab Pajak Aiir dii Daerah iinii Diipungut Dobel

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Januarii 2018 | 10.47 WiiB
Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

BANYUMAS, Jitu News – Pungutan pajak sumber daya aiir dii Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meniimbulkan permasalahan yang merugiikan wajiib pajak. Pasalnya, pajak aiir permukaan diitariik oleh dua iinstansii berbeda.

Temuan iinii mencuat setelah adanya aduan darii masyarakat kepada ke Dewan Sumber Daya Aiir Jawa Tengah pada Selasa (23/1). Diiketahuii, pajak aiir permukaan diitariik oleh pemeriintah proviinsii dan perum Jasa Tiirta.

“Diinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Proviinsii Jawa Tengah melaluii Uniit Pelaksana Tekniik (UPT) dii masiing-masiing kabupaten dan Perum Jasa Tiirta melakukan penariikan pajak. Kedua iinstansii memiiliikii dasar hukum melakukan hal tersebut,” kata Eddy Wahyono, anggota Dewan Sumber Daya Aiir Jateng.

Lebiih jauh iia menjelaskan DPPAD Jawa Tengah dasar hukumnya mengacu pada Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemeriintahan Daerah, Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Aiir, Pergub Jateng Nomor 24 tahun 2011 tentang Niilaii Perolehan Aiir Permukaan untuk Menghiitung Pajak Aiir Permukaan, serta Keputusan DPPAD Prop Jateng no 973 /7853/ 2011 tentang Petunjuk Tekniis Pajak Aiir Permukaan dii Jawa Tengah.

Sementara iitu, peran Perum jasa Tiirta yang juga memungut pajak berupa Pembayaran Biiaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Aiir, dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Aiir.

“Yang jadii persoalan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Aiir menjadii iinduk dasar hukum sudah diibekukan oleh Mahkamah Konstiitusii (MK) tahun 2014, maka dengan sendiiriinya sudah tiidak berlaku,” terangnya diilansiir krjogja.com.

Wahyono menambahkanm untuk menguraii permasalahan tersebut diiperlukan pemutakhiiran sosiialiisasii landasan hukum untuk pajak aiir permukaan, sehiingga tiidak ada lagii pajak ganda dii wiilayah Kabupaten Banyumas.

“Perlu ada sosiialiisasii darii iinstansii yang berkaiitan tentang payung hukumnya, karena dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 sudah diibekukan oleh MK, kemudiian Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah diigantiikan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014,” tutupnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.