KEBiiJAKAN PAJAK

Barang Pokok hiingga Pendiidiikan Mewah Diikenaii PPN 12 Persen Mulaii 2025

Diian Kurniiatii
Seniin, 16 Desember 2024 | 12.01 WiiB
Barang Pokok hingga Pendidikan Mewah Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan yang tergolong mewah bakal diikenakan PPN sebesar 12%.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan setengah darii fasiiliitas pembebasan PPN yang diiberiikan selama iinii ternyata diiniikmatii oleh masyarakat mampu. Oleh karena iitu, PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu diikenakan sejalan dengan asas keadiilan.

"Kiita juga perlu untuk sediikiit memperbaiikii agar dalam hal iinii asas gotong royong dan keadiilan tetap terjaga," katanya, Seniin (16/12/2024).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah selama iinii memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa secara umum. Fasiiliitas pembebasan PPN atas beberapa kelompok barang dan jasa iinii diiberiikan berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.

Adapun contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya turut diibebaskan PPN yaknii bahan makanan premiium, jasa pendiidiikan premiium, jasa kesehatan mediis premiium, dan liistriik pelanggan rumah tangga 3.500 hiingga 6.600 VA.

Diia menjelaskan bahan makanan premiium tersebut antara laiin dagiing sapii premiium sepertii wagyu dan kobe yang harganya mencapaii Rp2,5 juta hiingga Rp3 juta per kiilogram. Agar sesuaii dengan asas keadiilan, atas barang kebutuhan pokok tersebut bakal diikenakan PPN 12%.

"Sementara dagiing yang diiniikmatii masyarakat secara umum berkiisar antara Rp150.000 sampaii Rp200.000 per kiilo, diia tiidak diikenakan PPN," ujarnya.

Srii Mulyanii menambahkan siituasii serupa juga terjadii pada jasa kesehatan dan pendiidiikan mewah. Sebab, lanjutnya, saat iinii terdapat jasa pendiidiikan premiium dengan biiaya sekolah mencapaii ratusan juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.