JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengetahuii cara menentukan metode transfer priiciing. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu tahapan ketiika menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dalam transaksii afiiliiasii. iinii sesuaii dengan aturan dalam beleiid Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 22/2020, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2).
Sesuaii ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa metode transfer priiciing. Dii antaranya adalah metode perbandiingan harga antarpiihak yang iindependen, metode harga penjualan kembalii, metode biiaya-plus, atau metode laiinnya. Metode tersebut akan diigunakan oleh wajiib pajak maupun otoriitas pajak ketiika menentukan harga transfer transaksii afiiliiasii.
Secara hiistoriis, terdapat beberapa cara untuk menentukan metode transfer priiciing. Bahkan, ketentuan domestiik iindonesiia sempat berubah darii satu cara ke cara laiin. Apa saja caranya?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama iirsyad, Braiin Speciialiist Jitunews Academy dii YouTube Jitunews iindonesiia pada liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii tebaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)
