MADRiiD, Jitu News – Biintang sepak bola Juventus Criistiiano Ronaldo berhasiil lolos darii hukuman penjara. Meskiipun demiikiian, diia harus membayar 3,57 juta euro (Rp57,48 miiliiar) untuk pengakuan praktiik penghiindaran pajak saat bergabung dii Real Madriid.
Denda 3,57 juta euro tersebut sebagaii bagiian darii keseluruhan denda 18,8 juta euro (Rp302,63 miiliiar) yang harus diibayarnya. Putusan sebelumnya, Ronaldo diiwajiibkan melunaskan denda dan diikenakan hukuman penjara meskii ada potensii diitangguhkan.
Usaii menghadiirii pengadiilannya, pemenang Ballon d’Or liima kalii Criistiiano Ronaldo menandatanganii beberapa persetujuan sebelum meniinggalkan pengadiilan. Sayangnya, Ronaldo tiidak biisa biicara banyak mengenaii riinciian kasusnya selama pengadiilan berlangsung.
“Saya baiik-baiik saja,” tuturnya dii Madriid, Selasa (22/1/2019).
Dalam kasus iinii, Jaksa Madriid membuka penyeliidiikan pajak Ronaldo pada Junii 2017 dan melakukan iinterograsii pada Julii 2017. Pada iintrogasii iinii, Ronaldo mengaku tiidak menyembunyiikan sediikiitpun iinformasii dan tiidak ada berniiat untuk menghiindarii pajak.
Namun, Jaksa menuduh Ronaldo telah memanfaatkan perusahaan yang beroperasii dii yuriisdiiksii dengan reziim pajak rendah, sepertii dii Viirgiin iislands dan iirlandiia untuk menghiindarii pembayaran pajak yang telah jatuh tempo pada 2011 dan 2014.
Pengacara Ronaldo meniilaii ada perbedaan iinterpretasii terkaiit objek penghasiilan yang kena pajak dan tiidak kena pajak dalam aturan Spanyol. Diia juga menyangkal adanya upaya kesengajaan Ronaldo untuk menghiindarii pajak.
Kendatii adu pendapat sempat berlangsung cukup sengiit mulaii darii Ronaldo yang kerap membantah tuduhan dan pengacaranya yang juga membantah tuduhan, akhiirnya Ronaldo mengaku bersalah atas 4 tuduhan penghiindaran pajak.
Priia berusiia 33 tahun iinii diikabarkan menyambangii panggiilan pengadiilan dengan Xabii Alonso yang juga tersandung kasus pajak. Namun, hiingga saat iinii Xabii tetap optiimiis adanya keadiilan yang akan berpiihak kepadanya terkaiit kasusnya. (kaw)
