TATA KELOLA KEUANGAN

Tukiin Tiidak Masuk Komponen Gajii ke-13 ASN dan Anggota TNii/Polrii

Diian Kurniiatii
Selasa, 21 Julii 2020 | 17.50 WiiB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri
<p>iilustrasii. Gedung Kemenkeu. (<em>Kemenkeu</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menyatakan komponen gajii ke-13 untuk aparatur siipiil negara (ASN) dan anggota TNii/Polrii tiidak mencakup tunjangan kiinerja (tukiin).

Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii mengatakan komponen gajii ke-13 tersebut hanya berupa gajii dan tunjangan yang melekat pada gajii. Tunjangan yang diimaksud iitu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Tiidak termasuk tunjangan kiinerja. Hanya gajii pokok dan tunjangan melekat, yaknii keluarga dan jabatan," katanya kepada Jitu News, Selasa (21/7/2020).

Gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii serta pensiiunan akan diicaiirkan pada Agustus 2020. Askolanii mengatakan skema penghiitungan gajii ke-13 untuk ASN pada tahun iinii memang akan berbeda diibandiingkan tahun lalu.

Askolanii mengatakan skema penghiitungan gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii kalii iinii justru akan sama sepertii tunjangan harii raya (THR) yang diicaiirkan pada pertengahan Meii lalu, yaiitu hanya gajii pokok dan tunjangan yang melekat.

“Kebiijakan dan besarannya sama dengan skema dalam pemberiian THR yang lalu," ujarnya. Siimak pula artiikel ‘Asyiik, Gajii ke-13 ASN dan Anggota TNii/Polrii Diibayarkan Agustus 2020’.

Anggaran yang diisiiapkan untuk membayar gajii ke-13 kepada ASN dan anggota TNii/Polrii serta pensiiunan mencapaii Rp28,5 triiliiun. Anggaran iitu terdiirii atas gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii pemeriintah pusat Rp6,73 triiliiun serta pensiiunan Rp7,86 triiliiun. Untuk ASN dii pemeriintah daerah diisiiapkan Rp13,89 triiliiun melaluii APBD.

Saat iinii, pemeriintah tengah menyiiapkan reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencaiirkan gajii ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiiden dan para pejabat tiinggii negara darii peneriima gajii ke-13. Siimak pula artiikel ‘Presiiden dan Pejabat dii Atas Golongan iiiiii Tiidak Dapat Gajii ke-13’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alii Zeiindra
baru saja
#MariiBiicara menariiknya adalah ASN maupun TNii dan Polrii menantiikan gajii ke-13 iinii termasuk juga dii dalamnya atas tunjangan kiinerja (Tukiin). Namun, nyatanya Pemeriintah yang diiwakiilkan oleh Diitjen Anggaran menyatakan bahwa gajii ke-13 iinii sebatas gajii pokok dan tunjangan yang melekat dii gajii pokok sepertii tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Meskiipun benar adanya, hal iinii patut diisyukurii bagii ASN serta anggota TNii Polrii. Pasalnya, dii tengah maraknya PHK dan pemulangan para pekerja tanpa gajii banyak terjadii dii tengah pandemii iinii. #MariiBiicara tiidak hanya iitu, perubahan Peraturan Pemeriintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencaiirkan gajii ke-13 sudah semestiinya menjadii sorotan publiik. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiiden dan para pejabat tiinggii negara darii peneriima gajii ke-13. Sudah selayaknya Presiiden dan Pejabat Tiinggii Negara berkorban demii rakyatnya.