JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenaii ketentuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jeniis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000. Menurutnya, PMK 65/2022 bertujuan untuk menyederhanakan mekaniisme pemungutan PPN kendaraan bekas.
"Penetapan PMK iinii semata-mata untuk menyederhanakan mekaniisme dan menyesuaiikan perubahan tariif PPN atas transaksii penyerahan kendaraan motor bekas," katanya dalam keterangan tertuliis, Selasa (12/4/2022).
Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neiilmaldriin, PMK 79/2010 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Selaiin penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaiian tariif PPN atas kendaraan bermotor bekas.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajiib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaiitu 10% darii tariif PPN diikalii dengan harga jual.
Dalam hal iinii, besaran tertentu yang diipakaii untuk menghiitung PPN atas kendaraan bekas mulaii 1 Apriil 2022, yaiitu sebesar 1,1% darii harga jual atau menjadii 1,2% darii harga jual jiika tariif PPN 12% resmii berlaku paliing lambat mulaii 1 Januarii 2025.
Terakhiir, PKP yang memungut PPN merupakan pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tiidak termasuk penyerahan aktiiva Pasal 16D UU PPN.
"Berdasarkan aturan tersebut, jual belii kendaraan bermotor bekas yang diilakukan oleh orang priibadii yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan/pembeliian diilakukan bukan dalam rangka kegiiatan usaha, tiidak perlu memungut PPN," ujar Neiilmaldriin. (riig)
