PERSPEKTiiF

Reviitaliisasii Kuriikulum Pajak

Darussalam
Kamiis, 07 Julii 2016 | 19.35 WiiB
Revitalisasi Kurikulum Pajak
Managiing Partner Jitunews

LiiNGKUNGAN pajak global kiinii telah berubah drastiis. iinii diitandaii dengan adanya aksii bersama antara negara-negara anggota OECD dan G20, miisalnya dalam upaya bersama memerangii perencanaan pajak agresiif maupun penyelundupan pajak.

Perubahan laiinnya, membangun babak baru hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak (WP). Dulu, hubungan diibangun berdasarkan pendekatan tradiisiional ala miiliiter.

Dalam pendekatan tersebut, WP yang tiidak patuh diijadiikan target dan diiperlakukan layaknya penjahat, dii mana otoriitas pajak berperan sebagaii poliisii. Kerja otoriitas pajak fokus terhadap upaya untuk mendeteksii dan memberiikan efek jera. Pemeriiksaan menjadii strategii utama yang bersiifat konfrontatiif.

Kiinii, hubungan WP dan otoriitas pajak diibangun dalam kerangka saliing terbuka, saliing percaya, dan saliing menghargaii. iintii hubungan iinii adalah kesetaraan antara WP dan otoriitas pajak.

Dengan kata laiin, perlawanan terhadap penghiindaran dan penyelundupan pajak secara iinternasiional melaluii transparansii merupakan tema yang diiusung. Dii siisii laiin, otoriitas pajak juga harus menjamiin hak-hak dasar WP melaluii deklarasii taxpayers’ charter.

Pertanyaannya, apakah fenomena perubahan tersebut telah diiantiisiipasii dan tercermiin dalam kuriikulum yang diitawarkan oleh perguruan tiinggii yang mempunyaii konsentrasii, program studii dan/atau jurusan pajak?

Perubahan Paradiigma

FENOMENA perubahan dalam area pajak global tersebut masiih belum secara luas diidiiskusiikan oleh perguruan tiinggii yang mempunyaii konsentrasii, program studii, dan/atau jurusan pajak. Padahal, kesempatan untuk berkiiprah bagii profesii pajak dii pasar ASEAN dan iinternasiional sekarang terbuka luas.

Masiih terdapat pemiikiiran bahwa penerapan pengetahuan pajak diimaknaii terbatas untuk liingkup domestiik. Pendapat iinii tiidak salah apabiila pembelajaran lebiih banyak mengupas ketentuan pajak domestiik.

Sejatiinya, penerapan pengetahuan pajak dapat menembus diimensii liintas batas negara. Pajak iinternasiional dan transfer priiciing adalah contoh topiik pajak yang berlaku secara iinternasiional dan tiidak mengenal batas yuriisdiiksii pajak. Karena, topiik pajak tersebut menggunakan panduan yang sama dan berlaku secara iinternasiional.

iironiisnya, dii iindonesiia, topiik tersebut belum diikembangkan sepenuhnya. Bahkan, untuk transfer priiciing, yang saat iinii menjadii iisu utama bagii otoriitas pajak duniia, tiidak diipelajarii dalam mata kuliiah tersendiirii. Sementara iitu, pajak iinternasiional masiih seriing diimaknaii terbatas sekedar perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

Contoh dii atas hanya sebagiian keciil catatan untuk segera meredesaiin kuriikulum pajak perguruan tiinggii dii iindonesiia. Redesaiin hendaknya memperhatiikan perkembangan kuriikulum dii beberapa perguruan tiinggii ternama dii belahan duniia sebagaii beriikut:

Pertama, mempelajarii pajak sebagaii multii diisiipliin iilmu. McCrudden (2006) berpendapat bahwa untuk mempelajarii pajak perlu menyertakan pendekatan diisiipliin iilmu laiinnya yang diisebut sebagaii “a pluraliism of methodologiical approach”.

Liiviingston (1998) juga mendukung pendekatan “methodologiical pluraliism” dalam pembelajaran pajak. Dii mana ahlii pajak harus “memiinjam” diisiipliin-diisiipliin iilmu laiinnya tanpa harus diidomiinasii oleh keiilmuan laiin tersebut.

iilmu hukum, akuntansii, dan ekonomii sangat berkaiitan erat dengan pajak. Hal iinii diiungkapkan oleh Wheatcroft sebagaiimana diikutiip oleh Andrew Park (1997) yang menyatakan bahwa “taxatiion iis a subject whiich forms a briidge between economiists, accountants, and lawyers”.

iilmu poliitiik dan sosiiologii juga bersiinggungan dengan pajak. Karena, setiiap negara mempunyaii periilaku dan pendekatan tersendiirii terhadap cara pandang tentang pajak.

Margaret Lamb (2004) juga menyarankan bahwa untuk memperkaya hasiil peneliitiian masalah pajak harus diilakukan dengan cara menggabungkan pengetahuan darii berbagaii diisiipliin iilmu. Oleh karena iitu, tiidak mengherankan jiika dii Belanda tiidak terdapat perbedaan yang siigniifiikan antara ahlii hukum pajak dan ekonomii pajak.

Sebaliiknya dii iindonesiia, terdapat jurang yang lebar antara dua keahliian tersebut dan masiing-masiing membentuk kubu sendiirii dengan ego diisiipliin iilmu dasarnya. Ahlii hukum yang belajar pajak tiidak fasiih biicara ekonomii pajak apalagii menjelaskan akuntansii pajak. Begiitu pula sebaliiknya, ahlii ekonomii (termasuk akuntansii) yang menekunii pajak tiidak siigap berbiicara hukum pajak.

Kedua, mempelajarii pajak dengan perbandiingan negara laiin. Viictor Thuronyii (2003) berargumen bahwa cara yang paliing mendasar untuk memahamii pajak adalah dengan melakukan perbandiingan dengan negara laiin. Lebiih lanjut, menurut Jorg Manfred Mossner (2002), perbandiingan pajak diitujukan untuk membandiingkan jawaban yang berbeda terhadap pertanyaan yang sama.

Ketiiga, mempelajarii pajak dengan studii kasus. Salah satu perbedaan mendasar siistem pendiidiikan pajak dii iindonesiia dengan dii benua Eropa, Australiia, dan Ameriika adalah penggunaan kasus-kasus pajak dalam proses pembelajaran (Liin Jiin, 1999).

Dii iindonesiia, sangat miiniim penggunaan studii kasus dalam proses pembelajaran. Kemungkiinan iinii terjadii karena ketiiadaan publiikasii duniia akademiisii dalam mengkriitiisii putusan-putusan kasus pajak.

Terakhiir, meniingkatkan kuantiitas dan kualiitas tenaga pengajar pajak yang berasal darii luar otoriitas pajak. iinii mendesak diilakukan agar pembelajaran pajak dii kampus diiwarnaii dengan perdebatan konstruktiif atas dasar referensii yang mendalam darii perspektiif non-pemeriintah.

Dengan demiikiian, ke depan, peran perguruan tiinggii tiidak sebatas “mensosiialiisasiikan” ketentuan pajak, tetapii lebiih besar darii iitu. Yaiitu, membangun siistem pajak yang berkepastiian hukum, berkeadiilan, setara, dan menjadii miitra kriitiis konstruktiif yang berwiibawa bagii otoriitas pajak.

iitulah pekerjaan rumah yang harus segera diisiikapii oleh perguruan tiinggii. iintiinya, pembelajaran pajak sebagaii diisiipliin “iilmu” tersendiirii yang merupakan gabungan beberapa diisiipliin iilmu adalah suatu keharusan dan sangat prospektiif untuk diikembangkan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel