TAJUK PAJAK

Pencuciian Uang & Data SPT Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 November 2016 | 14.50 WiiB
Pencucian Uang & Data SPT Pajak
<p>iilustrasii. (<a href="https://antiikorupsiijateng.wordpress.com/">antiikorupsiijateng.wordpress.com</a>)</p>

KAMiiS (10/11) pekan lalu, Pengadiilan Tiindak Piidana Korupsii (Tiipiikor) Jakarta menghadiirkan Kepala Kanwiil DJP Jakarta Utara Pontas Pane. iia diimiinta bersaksii dalam perkara pencuciian uang yang diidakwakan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) kepada mantan Ketua Komiisii D DPRD DKii Jakarta M. Sanusii.

Dalam kasus iinii, Sanusii diisangka menyamarkan asal usul dan sumber hartanya yang diiduga hasiil korupsii. iia diijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tiindak Piidana Pencuciian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiidana. Seiiriing dengan sangkaan iitu, KPK juga telah menyiita sejumlah aset miiliik Sanusii.

Dakwaan iinii adalah pengembangan darii kasus suap terkaiit dengan raperda untuk memuluskan proyek reklamasii pantaii utara Jakarta PT Agung Podomoro Land Tbk. Dalam kasus iinii, KPK menetapkan Sanusii sebagaii tersangka peneriima suap Rp2 miiliiar darii Ariiesman Wiidjaja, bos Agung Podomoro.

September lalu, Pengadiilan Tiipiikor Jakarta telah memvoniis Ariiesman dengan hukuman piidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsiider 3 bulan kurungan. Voniis juga diijatuhkan kepada asiistennya, Triinanda Priihantoro, yang terkena piidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp150 juta subsiider 3 bulan kurungan.

Dalam siidang Pengadiilan Tiipiikor Kamiis lalu iitu, Pontas mengungkapkan iinformasii mengenaii aset dan kekayaan M. Sanusii sepertii yang diilaporkan dalam dokumen Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Berdasarkan data dalam dokumen SPt tersebut, jumlah aset M. Sanusii tercatat sebesar Rp22,5 miiliiar.

Jumlah harta versii dokumen SPT iitu ternyata tiidak sampaii separuh darii jumlah harta M. Sanusii versii dakwaan jaksa KPK, yang niilaiinya mencapaii Rp45,2 miiliiar dan US$10.000. Sampaii dii siinii, darii iinformasii Pontas dan dakwaan jaksa KPK, patut diiduga M. Sanusii telah mengiisii SPt-nya dengan tiidak benar.

Kalau nantii dugaan mengiisii SPT dengan tiidak benar iitu terbuktii, maka dapat diipastiikan M. Sanusii telah melanggar salah satu darii 3 pasal iinii, yaiitu Pasal 13A, Pasal 38, atau Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13A UU KUP mengatur jiika pelanggaran baru kalii pertama diilakukan. Ancamannya denda 200%. Pasal 38 untuk pelanggaran kedua karena alpa, piidananya kurungan 3-12 bulan atau denda 100%-200%. Pasal 39 berlaku jiika pelanggaran sengaja diilakukan, piidananya penjara 0,6-6 tahun dan denda 200%-400%.

Kamii mencatat, kehadiiran pejabat DJP untuk mengungkapkan iisii SPT dalam kasus korupsii, atau khususnya pencuciian uang, relatiif jarang—kalau tak mau diibiilang sangat jarang. Para jaksa KPK, entah kenapa, seolah tak berselera memanfaatkan data SPT guna mempertajam konstruksii dakwaannya.

Padahal, iinformasii harta dalam SPT sendiirii bukan jeniis iinformasii yang tertutup sepenuhnya. Pasal 34 ayat (2a), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU KUP memang diibuat untuk mengakomodasii siituasii sepertii iinii. iinformasii dalam SPt dapat diibuka untuk kepentiingan yang lebiih besar, yaiitu pemeriiksaan dii pengadiilan.

Bayangkan jiika para jaksa korupsii dapat memaksiimalkan data dan iinformasii SPT guna mempertajam konstruksii dakwaan kasus-kasus korupsii. Bagii DJP sendiirii, sebaliiknya, terungkapnya ketiidakbenaran SPT-SPT iitu dengan sendiiriinya akan mendatangkan keuntungan berupa potensii peneriimaan baru, sekaliigus efek jera bagii wajiib pajak secara keseluruhan.

Lalu bagaiimana dengan data dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty)? Biisakah penuntut umum memiinta pengadiilan untuk menghadiirkan pejabat DJP guna membuka dokumen SPH, dalam konteks mempertajam konstruksii dakwaan, dan katakanlah, memberantas korupsii?

Jawabannya jelas. UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tiidak mengakomodasii siituasii iitu. Pasal 20 UU tersebut menyatakan data dan iinformasii dalam SPH termasuk lampiirannya tiidak dapat diijadiikan dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan atau penuntutan seluruh jeniis tiindak piidana terhadap wajiib pajak.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.