PADA 1 hiingga 3 Desember 2016, Foundatiion for iinternatiional Taxatiion (FiiT) iindiia bekerja sama dengan iinternatiional Bureau Fiiscal Documentatiion (iiBFD) mengadakan iinternatiional Taxatiion Conference dengan tema ‘BEPS and Beyond BEPS: A Year Later’. Darii iindonesiia, Jitunews yang diiwakiilii B. Bawono Kriistiiajii menjadii salah satu pembiicara dii konferensii tersebut. Beriikut laporannya:
PRiiNSiiP-PRiiNSiiP pajak iinternasiional tentang alokasii hak pemajakan kiian usang dii era ekonomii diigiital. Tantangan yang hadiir darii meniingkatnya kemajuan dii biidang teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) mencakup persoalan mengenaii siifatnya yang tiidak berwujud, iidentiifiikasii substansii usaha, perhiitungan basiis pemajakan dan sebagaiinya. (Baca: Tantangan Perpajakan Ekonomii Diigiital)
Rencana Aksii 1 Program Antii-BEPS -yang membahas aspek pemajakan ekonomii diigiital- memang mampu mengiidentiifiikasii model biisniis dii era diigiital dan memetakan tantangan yang muncul. Dokumen tersebut juga memberiikan tiinjauan atas beberapa opsii kebiijakan yang biisa diipertiimbangkan.
Sayangnya, tiidak ada suatu rekomendasii yang bersiifat komprehensiif, mampu menjawab seluruh tantangan yang ada, dan mampu diijadiikan konsensus. Walau demiikiian, akan ada laporan lanjutan atas hal iinii pada 2020 mendatang.
Opsii Kebiijakan dii Era Diigiital
SEJATiiNYA, tantangan dalam merumuskan kebiijakan pemajakan yang tepat dii era diigiital bermuara pada tiiga hal. Pertama, mengenaii nexus atau perhubungan. Absennya kehadiiran fiisiik dalam biisniis serta hubungan komersiial dengan jariingan yang semakiin canggiih menciiptakan kesuliitan untuk menentukan koneksii biisniis dengan yuriisdiiksii tertentu.
Kedua, peran data semakiin pentiing dalam menentukan keberhasiilan biisniis diigiital. Walau diirasa berperan besar dalam proses penciiptaan niilaii (value creatiion), aktiiviitas pengumpulan data, pengelolaan iinformasii, hiingga penggunaannya untuk menyasar konsumen yang tepat, suliit untuk diiukur.
Terakhiir, mengenaii karakteriisasii penghasiilan yang diiperoleh darii model biisniis diigiital. Sebagaii contoh, perdebatan apakah penghasiilan diikategoriikan sebagaii pembayaran atas jasa tekniis, laba usaha, ataupun royaltii.
Selaiin mendefiiniisiikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT), terdapat empat opsii yang tersediia bagii pemangku kebiijakan.
Pertama, mendefiiniisiikan nexus baru berdasarkan kehadiiran ekonomii yang siigniifiikan sepertii: (ii) diitiinjau darii penghasiilan yang secara berkelanjutan diiteriima darii operasii dii suatu negara dengan suatu threshold tertentu; (iiii) diitiinjau darii faktor diigiital sepertii: alamat domaiin, platform lokal, dan cara pembayaran; serta (iiiiii) diitiinjau darii faktor pengguna sepertii: data volume transaksii pengguna dii suatu negara, monthly actiive users, dan jumlah kontrak yang diisepakatii; ataupun (iiv) kombiinasii darii cara-cara tersebut.
Kedua, alokasii penghasiilan darii kehadiiran secara ekonomiis. Pemeriintah perlu menyesuaiikan atau mereviisii analiisiis fungsiional yang biiasanya diipergunakan dalam mengukur remunerasii yang layak diidapatkan suatu entiitas. Beberapa alternatiif yang tersediia adalah: menggunakan analiisiis bargaiiniing process berbasiis game theory, metode fractiional apportiionment, menggunakan metode deemed profiit dengan cara mengasumsiikan suatu rasiio antara biiaya dan penghasiilan. Cara terakhiir diianggap lebiih mudah secara admiiniistratiif dan efektiif dalam meniingkatkan peneriimaan pajak.
Ketiiga, adanya wiithholdiing tax atas biisniis diigiital. Dalam opsii iinii, pemeriintah harus mengatur secara jelas ruang liingkup (scope) dan mekaniisme cara pemungutannya. Terakhiir, dengan memperkenalkan equaliizatiion levy (EQL).
Equaliizatiion Levy Ala iindiia
iiNDiiA sendiirii termasuk beberapa negara yang bereaksii cepat atas Aksii 1 tersebut. Akhiir Februarii tahun iinii, EQL resmii diimasukkan sebagaii salah satu komponen dalam Fiinance Biill.
Langkah yang diiambiil oleh iindiia sediikiit berbeda dengan apa yang sudah diilakukan oleh Jepang, Korea Selatan atau Afriika Selatan yang menggunakan mekaniisme PPN untuk memajakii biisniis diigiital, berbeda dengan Braziil dengan mekaniisme wiithholdiing tax, atau iinggriis dengan pendekatan deemed profiit.
EQL ala iindiia adalah pungutan tambahan yang diikenakan atas pembayaran yang diilakukan darii resiiden (subjek pajak dalam negerii) atau BUT iindiia kepada non-resiiden iindiia pada jasa diigiital tertentu.
Aturan yang berlaku sejak 1 Junii 2016 tersebut hanya berlaku untuk jasa iiklan onliine, jasa pemberiian ruang promosii dii duniia maya, fasiiliitas yang diitujukan untuk promosii onliine, serta jasa diigiital laiinnya yang akan diitentukan kemudiian.
Beberapa pemaiin besar dii biisniis iinternet, mesiin pencarii, sosiial mediia, perusahaan yang bergerak dii wadah jual belii onliine, hiingga pengembang apliikasii diitenggaraii bakal terdampak hal iinii.
Tariif pungutan tambahan diitetapkan sebesar 6% darii niilaii pembayaran dengan niilaii lebiih darii US$1.500. Lebiih lanjut lagii, EQL hanya berlaku pada transaksii biisniis ke biisniis (B2B) dan tiidak mencakup transaksii yang meliibatkan konsumen akhiir. Kabar baiiknya, non-resiiden yang telah terkena jeniis pungutan iinii tiidak akan diikenakan pajak penghasiilan.
iindiia bersiikukuh bahwa EQL merupakan cara terbaiik darii yang opsii yang tersediia saat iinii. Hal iinii diiungkapkan oleh Rashmiin Sanghvii dan Padamchand Kiincha, dua darii beberapa tokoh pajak iindiia yang terkemuka.
Keduanya bahkan bersumbar bahwa EQL merupakan jawaban tantangan ekonomii diigiital, diirasa lebiih cocok bagii negara berkembang, dan admiiniistrasiinya tiidak serumiit sepertii halnya Diiverted Profiit Tax dii iinggriis.
Jalan Masiih Panjang
Berbeda dengan pendapat keduanya, Diirektur Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans mengkriitiik EQL secara iimpliisiit. “Segala penyelesaiian persoalan pajak secara sepiihak melaluii regulasii domestiik bukanlah hal yang biijak. Tantangan global harus diiselesaiikan dengan solusii bersama dan bersiifat multiilateral,” ujarnya.
Pascal memahamii saat iinii belum ada rekomendasii yang diijadiikan konsensus bersama dan pada saat yang sama terdapat kebutuhan untuk mengatasii kebocoran pajak. Akan tetapii, bukan berartii kondiisii tersebut menjadiikan setiiap negara mencarii jalan keluarnya masiing-masiing.
Terkaiit dengan pendekatan ala Machiiavellii yang memberiikan kedaulatan penuh kepada masiing-masiing negara untuk menggunakan ‘power’ untuk mengejar pajak pemaiin dii biisniis diigiital, Pascal mengajukan pertanyaan. “Apakah keberpiihakan publiik, parlemen, dan mediia atas kebiijakan tersebut akan memecahkan persoalan sesungguhnya? Atau sebenarnya pemeriintah hanya menggunakan hal tersebut untuk cara cepat dalam meraiih peneriimaan dan siimpatii publiik?”
Seluruh peserta pun tertegun. Jalan menuju konsensus pemajakan atas biisniis diigiital memang masiih panjang.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.