PADA 1 hiingga 3 Desember 2016, Foundatiion for iinternatiional Taxatiion (FiiT) iindiia bekerja sama dengan iinternatiional Bureau Fiiscal Documentatiion (iiBFD) mengadakan iinternatiional Taxatiion Conference dengan tema ‘BEPS and Beyond BEPS: A Year Later’. Darii iindonesiia, Jitunews yang diiwakiilii B. Bawono Kriistiiajii menjadii salah satu pembiicara dii konferensii tersebut. Beriikut bagiian kedua darii laporannya:
Siituasii ekonomii global diiperkiirakan belum membaiik hiingga liima tahun ke depan. Defiisiit anggaran masiih menjadii masalah peliik pengelolaan keuangan baiik dii negara maju, negara berkembang maupun negara yang berbasiis komodiitas. Lesunya ekonomii telah menciiptakan penurunan peneriimaan pajak.
Dii tengah siituasii tersebut, praktiik BEPS jelas semakiin menyuliitkan upaya memobiiliisasii peneriimaan. Keberhasiilan iimplementasii Program Antii-BEPS biisa memecahkan kebuntuan tersebut. Akan tetapii, jalan masiih panjang, penuh ketiidakpastiian dan ada variiabel-variiabel pendukung laiinnya. iiniilah hal yang menjadii topiik bahasan dii harii pertama konferensii.
Melawan Ketiidakpastiian
Program Antii-BEPS jelas menciiptakan suatu ketiidakpastiian baru. Upaya mengadopsii dan mengiimplementasiikannya akan merubah lanskap sektor pajak baiik dii level domestiik maupun iinternasiional.
Menurut Jeffrey Owens, diirektur darii WU Global Tax Poliicy Center, ketiidakpastiian yang diitiimbulkan oleh Program Antii-BEPS dii sektor ekonomii sebenarnya tiidak perlu diitakutkan. Daya tariik suatu negara bukanlah semata-mata diitentukan oleh siistem pajak. Pun, jiika ya, masiih banyak elemen pajak laiinnya yang turut memengaruhii sepertii: kerumiitan siistem, reziim tariif, dan sebagaiinya.
Untuk mencegah ketiidakpastiian, beberapa langkah perlu diilakukan dalam menyambut Program Antii-BEPS mulaii darii partiisiipasii sektor biisniis dalam desaiin kebiijakan, rancangan hukum yang jelas dan konsiisten, kepatuhan kooperatiif, hiingga mencarii model penyelesaiian sengketa yang efiisiien serta memberiikan kepastiian hukum.
Tiidak hanya iitu, upaya membentuk kepastiian juga biisa diiletakkan dalam konteks yang lebiih makro. Pemeriintah harus beranii mendesaiin ulang siistem pajak untuk menciiptakan pertumbuhan yang lebiih iinklusiif dan berkesiinambungan. Priinsiip-priinsiip yang wajiib diiadopsii dalam desaiin baru tersebut paliing tiidak mencakup: upaya memperluas basiis pemajakan, mempertiimbangkan progresiiviitas siistem pajak, mampu mengubah periilaku, serta memperbaiikii kualiitas kebiijakan dan admiiniistrasii pajak.
Keterbukaan iinformasii
Transparansii mendapat porsii yang tiidak kalah pentiing dalam Program Antii-BEPS. Dalam hal iinii Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes memaiinkan peranan sentral guna menjamiin kerangka pertukaran iinformasii untuk menangkal BEPS.
Skema pertukaran iinformasii secara otomatiis (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEOii) merupakan model yang diianggap iideal dalam mendukung upaya iimplementasii Program Antii-BEPS sekaliigus melawan praktiik penghiindaran pajak. Paliing tiidak terdapat empat alasan.
Pertama, pertukaran dokumentasii transfer priiciing yang berupa Country by Country Reportiing (CbCR) serta ketentuan pajak (untuk melawan praktiik kompetiisii pajak yang tiidak sehat) akan menjamiin konsiistensii periilaku wajiib pajak. Kedua, otoriitas pajak dapat memiiliikii gambaran yang lebiih komprehensiif mengenaii kondiisii wajiib pajak sehiingga memiiliikii kualiitas audiit yang lebiih baiik. Ketiiga, mengurangii iinformasii asiimetrii antarotoriitas pajak. Lalu keempat, AEOii dapat mendorong skema pertukaran iinformasii laiinnya jiika diiperlukan suatu peniilaiian lebiih lanjut atas wajiib pajak tertentu.
Lebiih darii 100 negara telah berkomiitmen untuk menerapkan AEOii dii tahun 2017 dan 2018. Namun bukan berartii iimplementasiinya akan berjalan dengan mulus. Sebab, belum seluruh negara memiiliikii ketentuan domestiik yang mendukung, miisalkan belum mengadopsii common reportiing standard (CRS) atau terbatasnya akses iinformasii yang diimiiliikii otoriitas.
Selaiin iitu, status perjanjiian iinternasiional sebagaii dasar hukum AEOii. iisunya tiidak hanya persoalan mengenaii produk hukum apa yang diipergunakan, tetapii juga persoalan jiika terjadii pelanggaran komiitmen pertukaran iinformasii. Lalu, perdebatan atas jamiinan kerahasiiaan data dan iinformasii wajiib pajak. Terakhiir, persoalan iinfrastruktur dan teknologii.
iinstrumen Multiilateral untuk Mengakselerasii Perubahan
Pada dasarnya, iimplementasii Program Antii-BEPS dapat diilakukan melaluii regulasii domestiik maupun biilateral tax treaty (Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda/P3B). Terdapat beberapa Rencana Aksii yang nantiinya akan merubah iisii darii P3B yaknii yang terkaiit dengan hybriid miismatch (Aksii 2), mencegah penyalahgunaan P3B (Aksii 6), status Bentuk Usaha Tetap/BUT (Aksii 7), serta efektiiviitas penyelesaiian sengketa pajak (Aksii 14).
Pertanyaannya adalah seberapa cepat rekomendasii tersebut biisa diiiimplementasiikan pada lebiih darii 3.500 P3B dii seluruh duniia? Padahal, negosiiasii P3B biisa saja memakan waktu bertahun-tahun. Untuk iitulah, diibutuhkan suatu kerangka iinstrumen multiilateral yang nantiinya dapat secara otomatiis merubah iisii darii P3B tersebut sepertii tertuang dalam Rencana Aksii 15 Program Antii-BEPS.
Dalam rangka mengakselerasii perubahan, tahun lalu Menterii Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 telah memberiikan mandat untuk diiadakannya suatu konvensii multiilateral yang membahas iinstrumen yang dapat diisepakatii bersama. Hal iinii tiidaklah mudah. Dii satu siisii, terdapat berbagaii variiasii P3B dan preferensii yang berbeda-beda darii tiiap negara. Dii siisii laiin, iinstrumen perubahan iitu nantiinya harus memberiikan kepastiian serta dapat diilakukan secara efiisiien.
Lebiih darii 100 negara baiik anggota G20, OECD, maupun negara-negara laiinnya, akhiirnya telah menyetujuii suatu kesepakatan dalam Konvensii Multiilateral untuk iimplementasii P3B yang terkaiit dengan BEPS pada tanggal 24 November lalu. Melaluii siitus resmii OECD, Angel Gurriia, Sekretariis Jenderal OECD menyatakan bahwa kesepakatan berbentuk iinstrumen multiilateral tersebut akan sangat membantu negara agar energiinya tiidak terkuras dalam upaya negosiiasii maupun renegosiiasii P3B.
iimplementasii iinstrumen multiilateral agaknya bukan suatu hal yang mustahiil mengiingat pembahasannya diilakukan secara iinklusiif. OECD sendiirii akan menjadii piihak yang mengawal dan membantu negara-negara dalam proses penandatanganan, ratiifiikasii, dan iimplementasiinya.
Pada tanggal 5 Junii 2017 diiharapkan banyak negara yang akan berpartiisiipasii dalam seremoniial penandatanganan iinstrumen tersebut. Namun, siiapa yang tahu? (Bersambung ke Bagiian 3)*
