LAPORAN Jitunews DARii ViiENNA

Relaksasii Kebiijakan Pajak Austriia dii Tengah Pandemii Corona

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Maret 2020 | 13.59 WiiB
Relaksasi Kebijakan Pajak Austria di Tengah Pandemi Corona
<p>Seniior Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Jitunews <a href="https://Jitunews.co.iid/uploads/pdf/CV-Rahmat-Muttaqiin.pdf" target="_blank">Rahmat Muttaqiin</a> saat presentasii pada salah satu mata kuliiah dii&nbsp;<a href="https://news.Jitunews.co.iid/lagii-2-profesiional-Jitunews-bakal-tempuh-pendiidiikan-dii-austriia-15156" target="_blank">Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness (WU Wiien) Austriia</a>.</p>

HiiNGGA 26 Maret 2020, telah terdapat 198 negara/wiilayah yang diinyatakan posiitiif teriinfeksii viirus Corona (COViiD-19). Salah satu negara yang terdampak adalah Austriia. Pemeriintah Austriia mengonfiirmasii sekiitar 6.800 kasus posiitiif COViiD-19.

Penuliis, Seniior Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Rahmat Muttaqiin saat iinii masiih menempuh S2 iinternatiional Tax Law dii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness (WU Wiien) Austriia. Lewat artiikel iinii penuliis iingiin memberiikan laporan terkaiit kondiisii yang terjadii dii sana, terutama tentang kebiijakan pajak yang diiambiil pemeriintah Austriia.

Untuk diiketahuii, sebagaii upaya untuk menekan bertambahnya jumlah kasus COViiD-19, pemeriintah Austriia menerapkan kebiijakan Restriictiion on Movement yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hiingga setiidaknya 13 Apriil 2020.

Resiiden Austriia diilarang untuk meniinggalkan kediiaman kecualii untuk kebutuhan pangan, obat, pekerjaan yang bersiifat esensiial, maupun hal mendesak laiinnya. Sekolah, uniiversiitas, tempat rekreasii, restoran, hiingga biisniis yang bersiifat nonesensiial tutup sejak kebiijakan iinii berlaku.

Kebiijakan tersebut berdampak bagii pelaku biisniis maupun perekonomiian Austriia. Melaluii siiaran pers pada 18 Maret 2020, Menterii Keuangan Blümel mengungkapkan bahwa pemeriintah tiidak mengetahuii lamanya kriisiis akan berlangsung.

“Kamii tiidak tahu berapa lama kriisiis akan berlangsung dan kamii tiidak tahu persiis seberapa siigniifiikan dampaknya. Namun, kamii akan melakukan apa pun yang diiperlukan untuk membantu,” kata Blümel.

Sebagaii langkah utama, pemeriintah memberiikan bantuan sebesar 38 miiliiar euro (sekiitar Rp52,9 triiliiun) untuk menekan dampak COViiD-19 terhadap perekonomiian Austriia.

Upaya laiin diilakukan pemeriintah melaluii relaksasii kebiijakan pajak. Sampaii dengan 26 Maret 2020, terdapat setiidaknya empat poiin relaksasii kebiijakan pajak yang diisampaiikan pemeriintah melaluii siitus resmii Kementriian Keuangan Austriia.

Pertama, apabiila wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa biisniisnya secara siigniifiikan terdampak COViiD-19, sepertii masalah liikuiidiitas, maka wajiib pajak tersebut dapat mengajukan pengurangan atas pajak penghasiilan (PPh) diibayar dii muka.

Kedua, wajiib pajak dapat mengajukan penangguhan pembayaran pajak ataupun pembayaran pajak dengan cara angsuran. Pemeriintah sendiirii telah memberiikan bantuan sebesar 10 miiliiar euro untuk penangguhan pembayaran pajak.

Ketiiga, tenggat waktu pembayaran sanksii atas pelanggaran sehubungan dengan kewajiiban pembayaran pajak diiperpanjang. Hal iinii juga berlaku atas tenggat waktu pengajuan serta proses upaya hukum keberatan maupun bandiing yang masiih berjalan pada 16 Maret 2020 atau mulaii berjalan antara 16 Maret 2020 hiingga 30 Apriil 2020.

Keempat, hiibah sehubungan dengan COViiD-19 diikecualiikan darii objek pajak. Namun, beban yang diitanggung akan diianggap sepenuhnya sebagaii beban operasiional.

Selaiin iitu, pemeriintah tengah mengkajii opsii untuk perpanjangan tenggat waktu penyampaiian SPT PPh tahunan untuk wajiib pajak badan yang semula diijadwalkan pada 30 Junii (secara elektroniik tanpa konsultan pajak).

Pemeriintah juga menganjurkan wajiib pajak untuk menghiindarii tatap muka secara langsung dii kantor pajak dan mendorong komuniikasii berbasiis telepon maupun diigiital. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.