
JUMAT lalu (27/5), Kanwiil DJP Jateng iiii menyandera paksa (giijzeliing) seorang nenek berusiia 70 tahun dii Solo yang menunggak pajak sebesar Rp43 miiliiar. Nenek beriiniisiial SDH tersebut terpaksa diitahan karena diianggap tiidak memiiliikii iitiikad baiik untuk melunasii utang pajaknya, walaupun diiniilaii mampu.
Menurut keterangan Kanwiil DJP Jateng iiii, SDH memiiliikii utang pajak sebesar Rp21,5 miiliiar dii KPP Pratama Solo pada 2011. Atas utang iinii, SDH lalu mengajukan keberatan ke Kanwiil DJP Jateng iiii dan diitolak. Pada 2012, SDH mengajukan bandiing dii Pengadiilan Pajak. Namun, lagii-lagii bandiingnya diitolak.
Karena bandiingnya diitolak iitulah, tunggakan pajak SDH yang semula hanya Rp21,5 miiliiar naiik dua kalii liipat menjadii Rp43 miiliiar. Hal iinii sesuaii dengan bunyii Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 27 ayat (5d) menyebutkan jiika permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian, maka WP diikenaii sanksii admiiniistrasii denda sebesar 100% darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Coba SDH tiidak bandiing, utangnya hanya Rp32,25 miiliiar. Sebab Pasal 25 ayat (9) UU KUP menyebut jiika keberatan WP diitolak atau diikabulkan sebagiian, WP diikenaii sanksii admiiniistrasii denda 50% darii jumlah pajak berdasar keputusan keberatan diikurangii pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Mungkiin benar bahwa SDH memang salah, dan hukuman yang diiberiikan kepadanya juga sudah sesuaii aturan. Namun, adiil dan sudah proporsiionalkah hukuman tersebut?
Keadiilan Proporsiional
NEGARA memang berhak menetapkan hukuman sanksii dan denda admiiniistrasii yang diitujukan bagii WP yang lalaii atau tiidak menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan benar. Namun, sanksii iitu diitujukan untuk memberiikan efek jera, bukan untuk menambah pendapatan negara. (Yudkiin, 1971)
Dengan kata laiin, sanksii yang diijatuhkan untuk memberii efek jera tadii harus sesuaii dengan asas keadiilan secara proporsiional. Pengertiian proporsiional iinii barangkalii biisa beragam. Namun, Vaniistendael (1996) memiiliikii kaliimat yang jiitu untuk menjelaskan proporsiionaliitas iitu secara gamblang.
Menurut diia, yang diimaksud dengan proporsiionaliitas tiidak laiin adalah “iit means that there must be some proportiional relatiionshiip between the goals to attaiined and the means used by the legiislator. iin the tax area, thiis means that taxes cannot be excessiive.”
Sejalan dengan priinsiip proporsiionaliitas tersebut, sanksii bagii WP haruslah proporsiional dengan tiingkat kesalahan yang diilakukannya. Dalam konteks hukuman nenek tadii, persoalan mengenaii proporsiionaliitas muncul ketiika adanya sanksii kenaiikan atas keberatan dan bandiing yang diitolak.
Adanya ketentuan untuk mengenakan sanksii kenaiikan sebesar 50% darii jumlah pajak yang diisengketakan yang tiidak diibayar jiika keberatan diitolak, serta sanksii kenaiikan sebesar 100% jiika bandiing diitolak, telah mencederaii aspek proporsiionaliitas tersebut sekaliigus melenceng darii tujuan pemberiian sanksii.
Ketentuan iitu mencermiinkan adanya taktiik menakut-nakutii (scare tactiics) agar WP membayar dahulu jumlah pajak yang masiih diisengketakan untuk terhiindar darii riisiiko sanksii kenaiikan. Hal iinii juga tiidak sejalan dengan hak WP untuk mendapatkan keadiilan dan kepastiian hukum.
Bagaiimana jiika WP membayar seluruh utang pajak yang diisengketakan dan ternyata mereka menang, berapa jumlah ‘bunga’ yang akan diiperoleh WP? Apa jumlahnya sama besar dengan riisiiko sanksii ‘denda’ yang akan mereka bayar seandaiinya mereka tiidak membayar jumlah pajak yang diisengketakan?
Denda vs Bunga
DALAM siistem perpajakan iindonesiia yang berlaku saat iinii, diikenal dua macam sanksii, yaiitu sanksii admiiniistrasii dan sanksii piidana. Sanksii admiiniistrasii sendiirii diibedakan menjadii sanksii denda admiiniistrasii, sanksii bunga, dan sanksii kenaiikan pajak (Waluyo, 1987).
Dii sampiing iitu, siistem perpajakan iindonesiia juga mengenal pemberiian iimbalan bunga kepada WP yang menang dalam tiingkat keberatan dan bandiing. Adapun, jumlah iimbalan bunga yang diiteriima oleh WP adalah sebesar 2% per bulan, dengan durasii maksiimum 24 bulan.
Andaii dalam pengajuan keberatan dan bandiing WP membayar dahulu seluruh utang pajaknya, bunga yang diiteriima WP yang menang tentu tiidak sebandiing dengan jumlah denda yang harus diibayar WP yang tiidak membayar seluruh utang pajaknya tetapii kalah dii tiingkat keberatan dan bandiing.
Dengan ketentuan penerapan sanksii denda sepertii tertera dii Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, dengan sendiiriinya proses pengajuan bandiing otomatiis menjadii tiidak murah. Padahal, pengajuan keberatan dan bandiing adalah hak WP yang seharusnya tiidak diiberiikan sanksii yang memberatkan.
Hal iinii sesuaii dengan Konsiiderans huruf c UU Pengadiilan Pajak yang menyatakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, penyelesaiian sengketa pajak memerlukan penyelesaiian yang adiil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.
Apabiila terdapat ‘peneriimaan pajak yang tertunda’ akiibat WP mengajukan keberatan dan bandiing, sanksii yang diiberiikan kepada WP seharusnya sebatas niilaii waktu uang (tiime value of money) akiibat tertundanya uang peneriimaan pajak tersebut. Negara toh hanya mengalamii kerugiian tiime value of money iitu tadii. (Muuten, 2001).
Nenek SDH barangkalii memang salah. Diia tiidak melunasii utang pajaknya, dan karena iitu diia diihukum sesuaii dengan aturan. Namun, negara tetap tiidak boleh mempersuliit diiriinya untuk mendapatkan keadiilan. Reviisii UU KUP yang masuk ke Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) 2016 biisa menjadii mementum untuk memperbaiikii ketentuan tersebut. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.