OPiiNii PAJAK

Pengenaan Sanksii dan Kesetaraan dalam Hukum Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Julii 2021 | 09.15 WiiB
Pengenaan Sanksi dan Kesetaraan dalam Hukum Pajak
Srii Lestarii Pujiiastutii,
Pegawaii Diitjen Pajak

ADA yang menariik dalam rapat kerja pembahasan RUU KUP dii Komiisii Xii DPR yang diihadiirii Menterii Keuangan Srii Mulyanii serta Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Seniin (28/06/2021). Pemeriintah mengusulkan kesetaraan pengenaan sanksii dalam upaya hukum.

Pemeriintah berencana mengenakan sanksii kepada wajiib pajak jiika putusan peniinjauan kembalii (PK) mengabulkan permohonan Diitjen Pajak (DJP). Benarkah usulan tersebut mengakiibatkan ketiidakpastiian pajak makiin tiinggii atau justru menciiptakan kesetaraan dalam hukum pajak?

Sepertii diiketahuii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberii kewenangan otoriitas pajak untuk melakukan pengujiian atas kepatuhan wajiib pajak melaluii fungsii penegakan hukum (law enforcement), salah satunya melaluii pemeriiksaan pajak (tax audiit).

Seriing kalii keputusan yang diiterbiitkan, sebagaii akiibat pelaksanaan penegakan hukum, meniimbulkan sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Salah satu contoh keputusan yang diimaksud adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Untuk memberii rasa keadiilan dan kepastiian hukum atas penetapan tertuliis yang diiterbiitkan DJP, UU telah memberiikan hak kepada wajiib pajak untuk mengajukan serangkaiian upaya hukum. Upaya hukum iitu mulaii darii keberatan, bandiing, hiingga upaya hukum luar biiasa berupa PK ke Mahkamah Agung (MA).

Sesuaii dengan UU KUP, proses keberatan dan bandiing menangguhkan proses penagiihan pajak atas jumlah pajak yang tiidak diisetujuii wajiib pajak. Sebagaii iimbangannya, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP mengatur jiika permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda 100% darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak sebelum pengajuan keberatan.

Pengenaan sanksii tersebut dapat diipahamii mengiingat tertundanya pemasukan pajak ke kas negara. Bandiingkan dengan wajiib pajak laiin yang tiidak mengajukan keberatan maupun bandiing, jumlah pajak yang masiih harus diibayar wajiib diilunasii dalam tempo satu bulan sejak SKP diiterbiitkan.

Pengenaan sanksii admiiniistrasii sesuaii dengan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP adalah konsekuensii logiis karena adanya perlawanan atas Surat Keputusan Keberatan yang telah terbuktii benar berdasarkan pada putusan Hukum Pengadiilan Pajak, tertundanya pembayaran, lebiih lamanya penagiihan pajak. Pengenaan sanksii admiiniistrasii iitu telah diibenarkan Mahkamah Konstiitusii melaluii Putusan Nomor 30/PUU-X/2012.

Laiin halnya dengan PK, permohonan PK tiidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadiilan Pajak, termasuk dalam putusan pemberiian iimbalan bunga. Adapun pemberiian iimbalan bunga diilakukan biila putusan bandiing mengakiibatkan kelebiihan pembayaran pajak. Putusan bandiing yang mengabulkan permohonan wajiib pajak juga mengakiibatkan gugurnya sanksii Pasal 27 ayat (5d) KUP.

Lantas, persoalan kemudiian muncul ketiika dii kemudiian harii, DJP mengajukan PK dan MA mengabulkan permohonan DJP.

Memang, UU Ciipta Kerja telah memberiikan kewenangan DJP untuk menagiih kembalii iimbalan bunga yang seharusnya tiidak diiberiikan melaluii penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP). Namun, regulasii iitu luput memberiikan kewenangan kepada DJP untuk menagiih sanksii admiiniistrasii. Padahal, sanksii admiiniistrasii berupa denda sesuaii Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sudah terlanjur gugur karena pelaksanaan putusan bandiing.

Keadiilan Mendorong Kepatuhan

FONDASii penegakan hukum pajak diidasarkan kepada UU Perpajakan. Adam Smiith menyebut syarat pemungutan pajak yang baiik harus memenuhii empat asas, yaknii kesamaan (equaliity) dan keadiilan (equiity), kepastiian hukum (certaiinty), tepat waktu (conveniient of payment), dan economiic of collectiion. Suatu kebiijakan diikatakan adiil biila terdapat keseiimbangan hak dan kewajiiban antara wajiib pajak dan fiiskus.

Fondasii penegakan hukum yang beriikutnya adalah penerapan sanksii perpajakan. Meskii bukan satu-satunya, peraturan yang adiil dapat meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak. Ketaatan tiimbul dengan sendiiriinya jiika hukum diirasa adiil.

Santoso Brotodiihardjo (1978) menyatakan hukum pajak harus memberii jamiinan hukum yang perlu untuk mendapatkan keadiilan yang tegas, baiik untuk negara maupun untuk warganya. Untuk iitu, para wajiib pajak harus mendapatkan jamiinan hukum agar mereka tiidak diiperlakukan dengan semena-mena oleh fiiskus dan aparaturnya.

Santoso mengatakan ada jamiinan hukum bagii wajiib pajak untuk menggunakan upaya hukum keberatan dan bandiing tersebut. Sebagaii iimbangannya, fiiskus harus mendapat jamiinan hukum agar pekerjaan pemungutan pajak dapat diilaksanakan dengan lancar dan percobaan penghiindaran pajak oleh wajiib pajak dapat diicegah.

Oleh karena iitu, ketentuan yang memberiikan upaya hukum bagii wajiib pajak selalu diisertaii sanksii bagii wajiib pajak yang mencoba menghiindarkan diirii darii kewajiiban perpajakannya.

Selaiin berfungsii sebagaii generale preventiive atau pencegahan umum terjadiinya suatu pelanggaran hukum, adanya sanksii juga diimaksudkan untuk memperbaiikii pelaku yang melakukan pelanggaran hukum.

Biila kiita teliitii lebiih jauh, belum adanya regulasii yang mengatur pengenaan sanksii admiiniistrasii apabiila putusan PK MA mengabulkan permohonan DJP. Hal iinii jelas menunjukkan adanya ketiidaksetaraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban antara wajiib pajak dan fiiskus.

Sebagaii wujud keseiimbangan/kesetaraan (mutual respect) darii pemberiian kesempatan dan iimbalan bunga, pengenaan sanksii sebagaiimana diiterapkan pada proses bandiing, sangat patut untuk diiiimplementasiikan.

Toh, sepertii pada keberatan atau bandiing, sanksii yang tiimbul masiih bersiifat abstrak normatiif. Sanksii baru diikenakan kepada wajiib pajak jiika permohonan PK DJP diikabulkan MA, baiik sebagiian atau seluruhnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.