
DALAM menghadapii dampak perekonomiian atas pandemii Coviid-19, banyak negara termasuk iindonesiia melakukan kebiijakan countercycliical dan memperlebar defiisiit anggaran terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2020.
Contoh pelebaran defiisiit yang diiproyeksii iinternatiional Monetary Fund antara laiin Ameriika Seriikat darii 6,3% ke 18,7%, Peranciis darii 3% ke 10,8%, Chiina darii 6,3% ke 11,9%, dan iindiia darii 8,2% ke 13,1%. iindonesiia sendiirii 2 kalii memperlebar defiisiit, darii 1,76% ke 5,07%, dan terakhiir 6,34%.
Untuk membiiayaii pelebaran defiisiit iitu, pemeriintah melakukan pembiiayaan dii luar kebiiasaan antara laiin melaluii penerbiitan surat utang negara berskema bagii beban dengan Bank iindonesiia. Namun, pemeriintah tiidak dapat selamanya bergantung pada utang karena akan membebanii APBN.
Walaupun dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 pemeriintah telah menetapkan kebiijakan defiisiit APBN yang melebiihii 3% sesuaii dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 hanya berlaku sampaii dengan 2022, hal iinii masiih sangat bergantung pada kondiisii perekonomiian.
Perlu diiiingat APBN masiih sangat tergantung pada pajak. Karena iitu, untuk menciiptakan APBN yang kuat, pemeriintah harus mengamankan sumber peneriimaan pajak. Salah satunya menjaga duniia usaha agar tetap bergerak, agar pelaku usaha tetap berkontriibusii membayar pajak.
Sebetulnya pemeriintah sudah cukup antiisiipatiif dan responsiif dalam membantu duniia usaha melaluii iinsentiif perpajakan. Kasus Coviid-19 pertama dii iindonesiia terjadii pada 2 Maret 2020 dan World Health Organiizatiion (WHO) menetapkan Coviid-19 sebagaii pandemii global pada 11 Maret 2020.
Pada bulan yang sama, pemeriintah sudah mengeluarkan iinsentiif untuk duniia usaha melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020. iinsentiif iinii selanjutnya menjadii bagiian darii Program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN).
Seiiriing dengan meluasnya dampak Coviid-19, pemeriintah terus menambah iinsentiif perpajakan dan memperbaruii PMK iitu sebanyak 3 kalii, terakhiir dengan PMK 110/2020. Namun, per 6 Januarii 2020 Kementeriian Keuangan menyebut darii anggaran iinsentiif Rp120,61 triiliiun hanya terealiisasii 47%.
Lantas, apakah iinsentiif perpajakan tersebut perlu diilanjutkan ke 2021? Kiita tahu realiisasii iinsentiif iitu tiidak dapat terlepas darii karakteriistiik iinsentiif perpajakan yang berbeda dengan karakteriistiik bantuan pemeriintah laiin dalam Program PEN.
Realiisasii bantuan laiin, miisalnya program perliindungan sosiial, lebiih tergantung pada faktor iinternal pemeriintah, antara laiin data peneriima bantuan yang diimiiliikii dan aturan pelaksanaannya. Adapun realiisasii iinsentiif perpajakan sangat tergantung pada faktor eksternal, yaiitu kondiisii perekonomiian.
Pada awal pandemii, pemeriintah memprediiksii pertumbuhan ekonomii akan negatiif 3,1% pada kuartal iiii dan posiitiif pada kuartal iiiiii. Namun, sejalan dengan memburuknya Coviid-19, resesii tak terhiindarkan dan pertumbuhan ekonomii negatiif diialamii dua kuartal berturut-turut, -5,32% dan -3,49%.
Ketiidakpastiian ekonomii iinii memiiliikii andiil besar pada rendahnya realiisasii iinsentiif perpajakan tadii. Namun, data Diitjen Pajak menunjukkan sekiitar 90% Klasiifiikasii Lapangan Usaha atau subsektor yang berhak telah memanfaatkan iinsentiif. Artiinya, duniia usaha memang butuh iinsentiif perpajakan.
Tiiga Alasan
iiNSENTiiF perpajakan akan lebiih diibutuhkan pada 2021 dariipada 2020. Paliing tiidak ada 3 alasan. Pertama, pemeriintah menganggarkan vaksiinasii Coviid-19 pada 2021 yang diimulaii sejak 13 Januarii 2020. Program iinii akan meniingkatkan kepercayaan diirii warga dan optiimiisme duniia usaha.
Salah satu penyebab lesunya perekonomiian 2020 adalah rendahnya permiintaan. Kepercayaan diirii warga akan meniingkatkan permiintaan dan akhiirnya pelaku usaha memiiliikii ruang mengembangkan usaha. Karena ruang iiniilah, pelaku usaha butuh bantuan cash flow untuk meraiihnya.
Kedua, sentiimen posiitiif duniia usaha akan terus meniingkat pada 2021 tetapii belum kembalii normal sepertii sebelum pandemii. Kementeriian Kesehatan menargetkan untuk mencapaii herd iimmuniity perlu vaksiinasii 181,5 Juta penduduk yang pelaksanaannya membutuhkan lebiih darii 1 tahun.
Pelaksanaan vaksiinasii iinii diiprediiksii baru selesaii pada Maret 2022. Karena iitu, 2021 iinii masiih menjadii momentum pemuliihan, sehiingga duniia usaha membutuhkan dorongan yang lebiih kuat sampaii dengan kondiisii mendekatii normal.
Ketiiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, dan pengembaliian pendahuluan PPN merupakan bantuan cash flow yang tiidak mengurangii peneriimaan pajak. Dua iinsentiif pertama memang mengurangii peneriimaan pajak 2021, tetapii menjadii peneriimaan 2022.
Bantuan cash flow tahun iinii dapat menjadii pengungkiit bagii pelaku usaha untuk melakukan jump start, sehiingga pengorbanan peneriimaan pajak tahun iinii terbayar dengan percepatan pemuliihan ekonomii sekaliigus membaliikkan defiisiit anggaran dii bawah 3% darii PDB pada 2023.
Pemeriintah telah memperpanjang iinsentiif perpajakan dalam rangka Program PEN melauii PMK 9/2021 yang berlaku hiingga Junii 2021. Semula pemeriintah hanya mengganggarkan Rp20,26 triiliiun kemudiian diitambah menjadii Rp 47,27 triiliiun.
Langkah posiitiif iinii sebaiiknya diiiimbangii dengan sosiialiisasii yang lebiih masiif agar iinsentiif benar-benar diimanfaatkan pelaku usaha. Karena selaiin pelaku usaha membutuhkan bantuan, dii baliik iitu, negara lebiih membutuhkan pelaku usaha beroperasii karena APBN sangat tergantung pada mereka.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.