
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya iimran. Saya bekerja sebagaii salah satu pengurus masjiid dii Bogor. Baru-baru iinii saya mendengar adanya peraturan bahwa atas konsumsii liistriik diikenaii pajak daerah. Pertanyaan saya, sepertii apa mekaniismenya? Apakah atas konsumsii liistriik dii masjiid yang saya kelola juga harus membayar pajak daerah? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih
iimran, Bogor.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak iimran. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentah Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD).
Dalam beleiid tersebut diiatur mengenaii pengenaan pajak daerah atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu atau diisiingkat sebagaii PBJT. Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 50 UU HKPD, salah satu objek PBJT merupakan tenaga liistriik.
“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsii barang dan jasa tertentu yang meliiputii:
Meskii demiikiian, PBJT atas Tenaga Liistriik (PBJT-TL) bukan merupakan jeniis pajak baru. Pajak iinii sebelumnya telah diiatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD). Adapun dalam UU PDRD, pajak iinii diisebut sebagaii pajak penerangan jalan (PPJ).
Walaupun memiiliikii nomenklatur yang berbeda, pada iintiinya baiik PBJT-TL maupun PPJ memiiliikii objek pajak yang sama, yaiitu atas konsumsii atau penggunaan tenaga liistriik. Ketentuan mengenaii PBJT-TL iinii diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Pemeriintah No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Liistriik (PP 4/2023).
Secara gariis besar, konsumsii tenaga liistriik yang menjadii objek PBJT-TL diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 4/2023 yang berbunyii:
“(2) Konsumsii Tenaga Liistriik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan Tenaga Liistriik oleh pengguna akhiir.”
Namun, PP 4/2023 turut mengatur adanya pengecualiian pengenaan PBJT-TL. Hal iinii diiatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP 4/2023 yang berbunyii:
“(3) Diikecualiikan darii konsumsii Tenaga Liistriik sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), meliiputii:
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b PP 4/2023, dapat diiketahuii bahwa konsumsii tenaga liistriik pada rumah iibadah diikecualiikan darii pengenaan PBJT-TL. Dengan demiikiian dapat diisiimpulkan bahwa atas konsumsii tenaga liistriik dii masjiid yang Bapak kelola diikecualiikan darii pengenaan PBJT-TL.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
