
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Wiina. Saat iinii saya berdomiisiilii dii Kota Bandung dan berprofesii sebagaii agen asuransii salah satu perusahaan asuransii dii iindonesiia. Baru-baru iinii, saya mendengar kabar bahwa atas jasa agen asuransii diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Sehubungan dengan hal tersebut, saya masiih belum memahamii ketentuan prosedural pengenaan PPN atas jasa agen asuransii. Pertanyaan saya, bagaiimana kewajiiban saya sebagaii agen asuransii terkaiit pengenaan PPN tersebut? Demiikiian pertanyaan darii saya dan semoga dapat diijelaskan. Teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Wiina atas pertanyaannya. Memang benar atas jasa agen asuransii diikenakan PPN. Kebiijakan iinii telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Jasa Agen Asuransii, Jasa Piialang Asuransii, dan Jasa Piialang Reasuransii (PMK 67/2022).
Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022 berbunyii:
“Pajak Pertambahan Niilaii terutang atas penyerahan:
Adapun PPN atas jasa agen asuransii diikenakan tariif efektiif sebesar 1,1% darii komiisii atau iimbalan yang diidapatkan oleh agen asuransii. Komiisii atau iimbalan tersebut merupakan niilaii pembayaran sebelum diipotong pajak penghasiilan (PPh) atau pungutan laiinnya.
Lebiih lanjut, terdapat dua kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii oleh agen asuransii terkaiit dengan PPN atas jasa agen asuransii. Pertama, melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (3) PMK 67/2022, agen asuransii yang telah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) diianggap telah mengukuhkan diiriinya sebagaii PKP. Namun, jiika agen asuransii belum memiiliikii NPWP maka wajiib untuk segera mendaftarkan diiriinya ke KPP.
Kedua, setelah terdaftar sebagaii PKP, agen asuransii tersebut wajiib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransii. Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 67/2022, faktur pajak yang diibuat dapat berupa buktii pembayaran komiisii (statement of account) darii perusahaan asuransii atau perusahaan asuransii syariiah.
Buktii pembayaran komiisii diibuat melaluii siistem perusahaan asuransii atau perusahaan asuransii syariiah. Perlu diipastiikan pula, buktii pembayaran komiisii tersebut paliing sediikiit mencantumkan nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransii, nomor urut, tanggal dokumen, niilaii komiisii atau iimbalan, serta jumlah PPN yang diipungut.
Adapun buktii pembayaran komiisii tersebut wajiib diibuat paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah bulan diiteriimanya pembayaran komiisii atau iimbalan oleh agen asuransii. Dii siisii laiin, agen asuransii tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan PPN atas penyerahan jasa agen asuransii.
Sebagaii iinformasii tambahan, pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransii tiidak dapat diikrediitkan oleh agen asuransii. Dengan demiikiian, tiidak berlaku mekaniisme pengkrediitan bagii agen asuransii terkaiit dengan penyerahan jasa agen asuransii.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
