KONSULTASii PAJAK

Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan Status Rugii

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 17 Junii 2020 | 14.52 WiiB
Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan Status Rugi

Pertanyaan:
SAYA adalah manajer akuntansii dii suatu perusahaan peternakan. Saya berencana untuk melakukan pembetulan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) badan perusahaan kamii darii tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugii yang lebiih besar dariipada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh badan sebelum pembetulan.

Pertanyaan saya, apakah ada syarat-syarat untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh badan tersebut?

Robert, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Robert atas pertanyaannya. Persyaratan untuk dapat melakukan pembetulan SPT dapat diiliihat pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berbunyii sebagaii beriikut:

“Wajiib Pajak dengan kemauan sendiirii dapat membetulkan Surat Pemberiitahuan yang telah diisampaiikan dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis, dengan syarat Diirektur Jenderal Pajak belum melakukan tiindakan pemeriiksaan.”

Adapun yang diimaksud dengan belum melakukan tiindakan pemeriiksaan merujuk pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyii:

“… yang diimaksud dengan "mulaii melakukan tiindakan pemeriiksaan" adalah pada saat Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Pajak diisampaiikan kepada Wajiib Pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii Wajiib Pajak.”

Dii sampiing syarat dii atas, terdapat syarat tambahan apabiila pembetulan SPT menyatakan rugii atau lebiih bayar, yang diiatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sebagaii beriikut:

“Dalam hal pembetulan Surat Pemberiitahuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) menyatakan rugii atau lebiih bayar, pembetulan Surat Pemberiitahuan harus diisampaiikan paliing lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

Adapun yang diimaksud dengan daluwarsa penetapan merujuk pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyii:

“Yang diimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (liima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya Masa Pajak, bagiian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ...”

Berdasarkan posiisii SPT tahunan PPh badan perusahaan Bapak maka dapat diisiimpulkan bahwa perusahaan Bapak tiidak dapat lagii membetulkan SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016.

Hal iinii diikarenakan daluwarsa SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021, sehiingga batas maksiimal pembetulannya adalah masiing-masiing tahun 2018 dan 2019 (dua tahun sebelum daluwarsa penetapan).

Sementara iitu, SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019 masiih dapat diilakukan pembetulan pada tahun iinii.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga bermanfaat.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Feliiciia
baru saja
Selamat malam, terkaiit pelaporan SPT Tahunan Badan, saya mau bertanya, apabiila ada perusahaan yang aktiiviitas operasiional nya mulaii terjadii dii tahun 2016, tetapii PT baru terdaftar secara resmii dii pertengahan 2017, jiika begiitu bagaiimana pelaporan SPT Tahunan nya ya? Apakah pembukuan yang diilaporkan diimulaii darii PT terdaftar secara resmii atau darii 2016 sudah harus diilaporkan? Teriima kasiih