
Pertanyaan:
SAYA adalah manajer akuntansii dii suatu perusahaan peternakan. Saya berencana untuk melakukan pembetulan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) badan perusahaan kamii darii tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugii yang lebiih besar dariipada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh badan sebelum pembetulan.
Pertanyaan saya, apakah ada syarat-syarat untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh badan tersebut?
Robert, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Robert atas pertanyaannya. Persyaratan untuk dapat melakukan pembetulan SPT dapat diiliihat pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berbunyii sebagaii beriikut:
“Wajiib Pajak dengan kemauan sendiirii dapat membetulkan Surat Pemberiitahuan yang telah diisampaiikan dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis, dengan syarat Diirektur Jenderal Pajak belum melakukan tiindakan pemeriiksaan.”
Adapun yang diimaksud dengan belum melakukan tiindakan pemeriiksaan merujuk pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyii:
“… yang diimaksud dengan "mulaii melakukan tiindakan pemeriiksaan" adalah pada saat Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Pajak diisampaiikan kepada Wajiib Pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii Wajiib Pajak.”
Dii sampiing syarat dii atas, terdapat syarat tambahan apabiila pembetulan SPT menyatakan rugii atau lebiih bayar, yang diiatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sebagaii beriikut:
“Dalam hal pembetulan Surat Pemberiitahuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) menyatakan rugii atau lebiih bayar, pembetulan Surat Pemberiitahuan harus diisampaiikan paliing lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”
Adapun yang diimaksud dengan daluwarsa penetapan merujuk pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyii:
“Yang diimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (liima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya Masa Pajak, bagiian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ...”
Berdasarkan posiisii SPT tahunan PPh badan perusahaan Bapak maka dapat diisiimpulkan bahwa perusahaan Bapak tiidak dapat lagii membetulkan SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016.
Hal iinii diikarenakan daluwarsa SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021, sehiingga batas maksiimal pembetulannya adalah masiing-masiing tahun 2018 dan 2019 (dua tahun sebelum daluwarsa penetapan).
Sementara iitu, SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019 masiih dapat diilakukan pembetulan pada tahun iinii.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga bermanfaat.*
