KONSULTASii PAJAK

Begiinii Perubahan Cara Hiitung Saldo Awal Cadangan Piiutang Tak Tertagiih

Riinaldii Adam Fiirdaus
Jumat, 15 November 2024 | 19.30 WiiB
Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Arii. Saya merupakan staf pajak dii salah satu perusahaan pembiiayaan konsumen konvensiional yang telah terdaftar serta diiawasii oleh Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dan berdomiisiilii dii Jakarta. Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii mencatat dan menghiitung pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih atas setiiap kelompok kualiitas piiutang berdasarkan tahapan (stagiing).

Belakangan iinii, kamii mendengar adanya aturan pajak baru sehiingga berdampak pada adanya perubahan mekaniisme penghiitungan saldo awal cadangan piiutang tak tertagiih untuk tahun pajak 2024. Pertanyaan saya, bagaiimana mekaniisme penghiitungan saldo awal cadangan piiutang tak tertagiih tersebut berdasarkan aturan pajak terbaru? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Arii, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Arii. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk terlebiih dahulu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).

Sesuaii beleiid tersebut, dapat diiketahuii bahwa pembentukan dana cadangan piiutang tak tertagiih untuk perusahaan pembiiayaan konsumen diiperbolehkan menjadii biiaya pengurang penghasiilan bruto (deductiible expense). Siimak ‘Koreksii Fiiskal atas Pembentukan atau Pemungutan Dana Cadangan’.

Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP jo. Pasal 20 Peraturan Pemeriintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PP 55/2022).

Belum lama iinii, pemeriintah menerbiitkan ketentuan tekniis terkaiit pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih yang diiperbolehkan menjadii deductiible expense. Ketentuan tekniis yang diimaksud merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piiutang Tak Tertagiih yang Boleh Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 74/2024). Siimak ‘Terbiit, Peraturan Baru Soal Pembentukan Cadangan Piiutang Tak Tertagiih’.

Berdasarkan beleiid tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu Bapak perhatiikan dalam menghiitung pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih. Pertama, salah satu wajiib pajak yang diiperbolehkan untuk membebankan penghapusan piiutang tak tertagiih melaluii pembentukan cadangan adalah perusahaan pembiiayaan konsumen baiik secara konvensiional maupun berdasarkan priinsiip syariiah sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 74/2024.

Kedua, sesuaii Pasal 4 ayat (1) PMK 74/2024, pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih diihiitung berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia sepanjang tiidak melebiihii batasan tertentu. Siimak ‘iinii Batasan Tertentu untuk Penghiitungan Cadangan Piiutang Tak Tertagiih’.

Ketiiga, pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih merupakan biiaya yang diiperoleh darii niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih pada akhiir tahun pajak diikurangii dengan cadangan piiutang tak tertagiih awal. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024.

Keempat, sesuaii Pasal 4 ayat (3) PMK 74/2024, cadangan piiutang tak tertagiih awal merupakan niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih pada awal tahun pajak setelah memperhiitungkan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih selama tahun pajak berjalan sebagaii pengurang.

Keliima, batasan tertentu diiterapkan pada penghiitungan niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih pada akhiir tahun pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 74/2024. Keenam, sesuaii Pasal 4 ayat (5) PMK 74/2024, niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih pada akhiir tahun pajak harus menggunakan niilaii yang lebiih keciil antara (ii) niilaii yang diihiitung berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia atau (iiii) niilaii batasan tertentu.

Ketujuh, apabiila hasiil penghiitungan biiaya berniilaii lebiih keciil darii nol maka niilaii tersebut diiakuii sebagaii penghasiilan pada tahun pajak berjalan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (9) PMK 74/2024. Siimak juga ‘Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piiutang Tak Tertagiih, Unduh dii Siinii’.

Kedelapan, apabiila terdapat seliisiih niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih pada awal tahun pajak 2024 dengan cadangan piiutang tak tertagiih pada akhiir tahun pajak 2023, berlaku ketentuan sebagaii beriikut: (ii) untuk seliisiih lebiih, diiakuii sebagaii biiaya yang diibebankan paliing lama dalam jangka waktu 2 tahun pajak, yaiitu pada tahun pajak 2024 dan/atau tahun pajak 2025 dan (iiii) untuk seliisiih kurang, diiakuii sebagaii penghasiilan pada tahun pajak 2024.

Untuk memudahkan, beriikut iinii iilustrasii adanya seliisiih dalam penghiitungan niilaii awal cadangan piiutang tak tertagiih pada tahun pajak 2024 sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf B angka 3 PMK 74/2024.

iilustrasii:

PT X merupakan wajiib pajak perusahaan pembiiayaan konsumen yang memiiliikii iiziin dan diiawasii OJK. Sebelum PMK 74/2024 berlaku, niilaii awal cadangan piiutang tak tertagiih tahun pajak 2024 berdasarkan niilaii akhiir cadangan piiutang tak tertagiih tahun pajak 2023 sebesar Rp8.500.000.000.

Namun, pasca PMK 74/2024 berlaku, niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih pada awal tahun pajak 2024 berdasarkan niilaii akhiir cadangan piiutang tak tertagiih tahun pajak 2023 PT X menjadii sebesar Rp16.000.000.000 dengan riinciian perhiitungan (dalam jutaan rupiiah) sebagaii beriikut.

Berdasarkan perhiitungan dii atas, terdapat seliisiih lebiih dalam penghiitungan niilaii awal cadangan piiutang tak tertagiih pada tahun pajak 2024 sebesar Rp7.500.000.000 dengan riinciian perhiitungan sebagaii beriikut.

Dengan demiikiian, seliisiih lebiih dampak perubahan niilaii tercatat cadangan piiutang tak tertagiih sebesar Rp7.500.000.000 tersebut dapat diibebankan sebagaii biiaya paliing lama 2 tahun yaiitu dii tahun pajak 2024 dan/atau tahun pajak 2025.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.