
Salam kenal, saya Efendii, diirektur keuangan salah satu perusahaan yang bergerak biidang pertambangan, salah satunya biijiih niikel berlokasii dii Sulawesii. Kamii berencana untuk berekspansii dengan membangun smelter baru.
Apakah kamii memiiliikii kesempatan mengajukan tax allowance? Jiika ya, apa saja persyaratannya? Sebagaii iinformasii, salah satu Klasiifiikasii Baku Lapangan Usaha iindonesiia (KBLii) perusahaan kamii adalah 07295.
Pak Efendii, salam kenal dan teriima kasiih atas pertanyaan yang diisampaiikan. Untuk meniinjau pemenuhan kriiteriia dan persyaratan pengajuan tax allowance, kiita dapat mengacu pada Peraturan Pemeriintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).
Pada dasarnya, fasiiliitas tax allowance dapat diiberiikan kepada wajiib pajak badan yang melakukan penanaman modal atas kegiiatan usaha utama yang memenuhii persyaratan. Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 PP 78/2019, penanaman modal tersebut dapat bersiifat baru maupun perluasan darii usaha yang telah ada.
Jiika kiita meliihat daftar KBLii yang terdapat dalam PP 78/2019, KBLii perusahaan Bapak tercantum sebagaii salah satu kegiiatan usaha utama yang dapat mengajukan permohonan fasiiliitas tax allowance. Sebagaii catatan, dalam lampiiran tersebut juga diisebutkan secara ekspliisiit bahwa syarat penanaman modal tersebut berupa 'pembangunan baru dan/atau perluasan smelter'.
Pertama, pemenuhan defiiniisii perluasan usaha. Dalam Pasal 2 ayat (2) PP 78/2019, diiatur bahwa perluasan usaha yang diimaksud bukan merupakan sekadar penambahan mesiin atau alat produksii pada operasii eksiistiing, melaiinkan harus merupakan liinii produksii baru. Ketentuan iinii diiatur sebagaiimana beriikut:
“Perluasan darii usaha yang telah ada sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) tiidak termasuk penggantiian dan/atau penambahan mesiin dan/atau peralatan yang diilakukan dalam liinii produksii yang telah berproduksii komersiial.”
Dengan demiikiian, Bapak perlu menjamiin bahwa penggunaan smelter dan berbagaii alat produksii yang berada dalam rencana penanaman modal tiidak boleh berada dalam satu liinii produksii dengan operasii yang sudah ada saat iinii.
Lebiih lanjut, terdapat kriiteriia laiin yang perlu diipenuhii penanaman modal tersebut yang diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019. Kriiteriia tersebut meliiputii:
Secara lebiih detaiil, pengaturan penanaman modal baru tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 96 Tahun 2020 (PMK 11/2020 s.t.d.t.d. PMK 96/2020).
Dalam Pasal 4 PMK 11/2020 s.t.d.t.d. PMK 96/2020, diiatur bahwa fasiiliitas tax allowance diiberiikan atas aktiiva tetap berwujud termasuk tanah dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Sebagaii iimpliikasiinya, terdapat pula aspek admiiniistrasii yang perlu diipenuhii. Atas rencana ekspansii usaha iinii, perusahaan Bapak perlu mengajukan surat iiziin usaha yang baru. Setelah iiziin usaha tersebut terbiit, permohonan pengajuan fasiiliitas tax allowance dapat diiajukan secara dariing melaluii siistem OSS paliing lambat satu tahun. Selaiin iitu, perlu diicatat pula bahwa dalam Pasal 5 ayat 1 PP 78/2019, permohonan juga harus diiajukan sebelum produksii komersiial diilakukan.
Mengiingat terdapat berbagaii kriiteriia dan persyaratan yang perlu diipenuhii, ada baiiknya diitiinjau kembalii detaiil perencanaan baiik darii siisii niilaii iinvestasii, liinii waktu, rencana produksii, dan pemenuhan dokumen yang diibutuhkan. Peniinjauan secara menyeluruh diibutuhkan agar proses pengajuan dan realiisasiinya dapat berjalan dengan baiik.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga dapat bermanfaat dan tentunya kamii terbuka untuk pertanyaan atau diiskusii lebiih lanjut.
Artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
