KONSULTASii PAJAK

Merger dengan Perusahaan Asiing, Boleh Pakaii Niilaii Buku?

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14.51 WiiB
Merger dengan Perusahaan Asing, Boleh Pakai Nilai Buku?
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

SALAM kenal, saya Andrii, diirektur keuangan salah satu perusahaan dii Jakarta. Saat iinii, kamii dan sebuah perusahaan asiing dii Fiiliipiina tengah berencana untuk menggabungkan perusahaan (merger).

Dalam menghiitung kewajiiban pajak terutang darii pengaliihan harta yang diitiimbulkan, bagaiimana penentuan niilaiinya? Apakah boleh jiika menggunakan niilaii buku saja? Teriima kasiih. Mohon pencerahannya.

Jawaban:

SALAM kenal, Pak Andrii. Teriima kasiih atas pertanyaan yang diisampaiikan. Dalam menyusun perencanaan merger, aspek perpajakan tentu menjadii salah satu yang perlu diiperhatiikan.

Untuk iitu, kiita dapat mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penggunaan Niilaii Buku atas Pengaliihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambiilaliihan Usaha sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 56 Tahun 2021 (PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021).

Pada dasarnya, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk dapat menggunakan niilaii buku atas pengaliihan dan perolehan harta dalam konteks melakukan merger atau penggabungan usaha. Hal iinii sebagaiimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 sebagaii beriikut:

Untuk kepentiingan penerapan ketentuan dii biidang Pajak Penghasiilan, Wajiib Pajak dapat menggunakan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Diirektur Jenderal Pajak.”

Adapun karakteriistiik penggabungan usaha yang diimaksud mengacu pada ketentuan yang diiatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, yaiitu:

penggabungan darii badan hukum yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii luar negerii dengan Wajiib Pajak badan dalam negerii yang modalnya terbagii atas saham, dengan cara mengaliihkan seluruh harta dan kewajiiban badan hukum yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii luar negerii kepada Wajiib Pajak badan dalam negerii yang modalnya terbagii atas saham dan membubarkan badan hukum yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii luar negerii yang mengaliihkan harta dan kewajiiban tersebut.

Dengan demiikiian, dapat diipahamii bahwa terdapat 2 kondiisii yang harus diipenuhii ketiika merger diilakukan. Pertama, badan hukum yang berkedudukan luar negerii harus mengaliihkan seluruh harta dan kewajiibannya ke dalam negerii. Kedua, badan usaha tersebut membubarkan diiriinya.

Lebiih lanjut, untuk dapat menggunakan niilaii buku, terdapat 3 syarat yang perlu diilakukan perusahaan Bapak sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 sebagaii beriikut:

“a. mengajukan permohonan kepada Diirektur Jenderal Pajak paliing lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha diilakukan, dengan melampiirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.
b. memenuhii persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test); dan
c. memperoleh surat keterangan fiiskal darii Diirektur Jenderal Pajak untuk tiiap Wajiib Pajak badan dalam negerii dan Bentuk Usaha Tetap yang terkaiit.”

Persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test) terpenuhii apabiila 5 kondiisii beriikut terpenuhii. Pertama, tujuan utama darii merger tersebut adalah untuk menciiptakan siinergii usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tiidak diilakukan untuk penghiindaran pajak.

Kedua, kegiiatan usaha wajiib pajak yang mengaliihkan harta masiih berlangsung sampaii dengan tanggal efektiif darii merger.

Ketiiga, kegiiatan usaha wajiib pajak yang mengaliihkan harta sebelum merger wajiib diilanjutkan oleh wajiib pajak yang meneriima pengaliihan harta paliing siingkat 5 tahun setelah tanggal efektiif penggabungan, peleburan, atau pengambiilaliihan usaha.

Keempat, kegiiatan usaha wajiib pajak yang meneriima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paliing siingkat 5 tahun setelah tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.

Keliima, harta berupa aktiiva tetap yang diimiiliikii oleh wajiib pajak peneriima harta darii merger tiidak diipiindahtangankan oleh wajiib pajak peneriima harta paliing siingkat 2 tahun setelah tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan, kecualii pemiindahtanganan tersebut diilakukan untuk tujuan peniingkatan efiisiiensii perusahaan.

Sebagaii piihak yang meneriima harta, perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan dengan memperhatiikan ketentuan dii atas.

Harta yang dapat diiajukan permohonan untuk menggunakan niilaii buku merupakan harta yang telah diialiihkan pada tanggal efektiif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha. Perlu diicatat pula, niilaii buku yang diigunakan merupakan niilaii buku pada saat tanggal efektiif penggabungan.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga dapat bermanfaat dan jangan sungkan menghubungii kembalii jiika terdapat pertanyaan lebiih lanjut.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.