
PERKENALKAN, saya iindra. Saya bekerja sebagaii staf pajak perusahaan yang bergerak pada biidang iindustrii logiistiik. Perusahaan kamii sedang berencana melakukan ekspansii usaha dengan menambah uniit biisniis baru pada biidang jasa tiitiipan yang melakukan kegiiatan kepabeanan.
Pertanyaan saya, apa saja persyaratan yang perlu kamii penuhii sebagaii perusahaan jasa tiitiipan agar dapat melakukan kegiiatan kepabeanan tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
iindra, DKii Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak iindra. Belum lama iinii, pemeriintah mengeluarkan ketentuan baru, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukaii, dan Pajak atas iimpor dan Ekspor Barang Kiiriiman (PMK 96/2023).
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 12 PMK 96/2023, perusahaan jasa tiitiipan (PJT) adalah penyelenggara pos yang memperoleh iiziin usaha darii iinstansii terkaiit untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuaii ketentuan perundang-undangan dii biidang pos. Siimak pula ‘Apa iitu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiiriiman?’
Apabiila PJT iingiin melakukan kegiiatan kepabenan maka perlu mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean terlebiih dahulu. Adapun format permohonan tersebut dapat merujuk pada lampiiran huruf D PMK 96/2023.
Selaiin iitu, terdapat beberapa dokumen yang perlu diilampiirkan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 96/2023, yaiitu:
Selanjutnya, kepala kantor pabean akan melakukan peneliitiian terhadap permohonan yang telah diisampaiikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2023. Adapun jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut yaiitu paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak hasiil konfiirmasii terkaiit dokumen iiziin penyelenggaraan pos kepada iinstansii terkaiit diiteriima.
Dalam hal permohonan diisetujuii, ada kewajiiban bagii PJT yang memiiliikii kontrak kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dan/atau melakukan pengurusan pemberiitahuan pabean iimpor barang kiiriiman PPMSE secara konsiisten.
PJT tersebut harus menyampaiikan iinformasii mengenaii nama dan iidentiitas PPMSE kepada kepala kantor pabean. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (8) PMK 96/2023. Siimak pula ‘Apa iitu Barang Kiiriiman?’.
Persyaratan laiinnya setelah PJT mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiiatan kepabeanan adalah harus menyerahkan jamiinan kepada kepala kantor pabean. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2023.
Adapun ketentuan terkaiit bentuk jamiinan tersebut diiatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 96/2023, yang berbunyii:
“Jamiinan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
Besaran jumlah jamiinan tersebut diitetapkan oleh kepala kantor pabean berdasarkan pada pertiimbangan perkiiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak dalam rangka iimpor dalam jangka waktu 3 harii.
Setelah iitu, jumlah jamiinan yang telah diitetapkan oleh kepala kantor pabean tersebut harus diiserahkan oleh PJT paliing lambat 3 harii sejak tanggal penetapan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) PMK 96/2023.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
