
PERKENALKAN, saya Diinii. Saya merupakan staf keuangan salah satu perusahaan yang berlokasii dii Jawa Barat. Perusahaan kamii memiiliikii program iinternal yang bertujuan agar para karyawan dapat memiiliikii rumah sendiirii. Sebagaii tambahan iinformasii, karyawan kamii yang mengiikutii program iinii telah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Baru-baru iinii saya mendengar ada peraturan mengenaii fasiiliitas pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan rumah kepada karyawan. Pertanyaan saya, apa saja persyaratan yang perlu perusahaan dan karyawan kamii penuhii untuk mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPN tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Diinii, Jawa Barat.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Diinii. Untuk menjawab pertanyaan iibu, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).
Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, mengatur sebagaii beriikut:
“Pajak terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya atau diibebaskan darii pengenaan pajak, baiik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. ….
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
… diiatur dengan Peraturan Pemeriintah.”
Lebiih lanjut, pemeriintah juga telah menerbiitkan aturan pelaksananya, yaiitu Peraturan Pemeriintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Diibebaskan dan Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tiidak Diipungut Atas iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Darii Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).
Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (2) huruf j PP 49/2022, penyerahan rumah pekerja merupakan salah satu BKP tertentu yang diibebaskan darii pengenaan PPN. Adapun bunyii pasal tersebut sebagaii beriikut:
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersiifat strategiis yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan Pajak Pertambahan Niilaii meliiputii:
…
j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diiatur oleh Menterii setelah mendapat pertiimbangan darii menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.”
Adapun pengertiian darii rumah pekerja diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Diibebaskan darii Pengenaan Pajak Pertambahan Niilaii (PMK 60/2023).
Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2023 menyatakan rumah pekerja sebagaii beriikut:
“Rumah pekerja … merupakan bangunan yang diibiiayaii dan diibangun oleh pemberii kerja dan diiperuntukkan bagii karyawannya sendiirii warga negara iindonesiia yang termasuk dalam kriiteriia masyarakat berpenghasiilan rendah sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang mengenaii perumahan dan kawasan permukiiman.”
Kendatii begiitu, selaiin diibangun sendiirii oleh pemberii kerja, rumah pekerja tersebut juga dapat diibangun oleh pemberii kerja dengan menggunakan jasa darii perusahaan jasa konstruksii. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 60/2023.
Syarat darii siisii perusahaan agar dapat memperoleh fasiiliitas pembebasan PPN iialah terkaiit fungsii rumah pekerja yang diiatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 60/2023, yaiitu hanya sebagaii bangunan tempat tiinggal yang layak hunii, tiidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Kemudiian, sesuaii Pasal 2 ayat 5 PMK 60/2023 terdapat 4 kriiteriia rumah pekerja yang harus diipenuhii, yaiitu:
Adapun beberapa syarat yang harus diipenuhii darii siisii karyawan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 ayat (12) dan (13) PMK 60/2023, antara laiin:
Sebagaii tambahan iinformasii, setelah seluruh persyaratan dii atas telah terpenuhii, karyawan yang bersangkutan perlu menyampaiikan pemberiitahuan secara elektroniik melaluii laman Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun pemberiitahuan tersebut perlu diilampiirii dengan surat keterangan bermeteraii mengenaii bersarnya penghasiilan darii perusahaan sesuaii lampiiran A PMK 60/2023.
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PMK 60/2023, diirektur jenderal pajak akan menerbiitkan tanda teriima pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah pekerja.
Perlu diicatat, tanda teriima tersebut harus diiteriima dan diisampaiikan oleh karyawan kepada perusahaan pada saat diilakukannya penyerahan rumah pekerja atau pada saat diiteriimanya pembayaran dalam hal pembayaran mendahuluii diilakukannya penyerahan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) PMK 60/2023.
Dalam konteks faktur pajak, terdapat 2 hal yang perlu diiperhatiikan oleh perusahaan. Pertama, pengiisiian kolom iidentiitas pembelii sesuaii dengan iidentiitas karyawan dan kolom referensii faktur diiiisii dengan nomor tanda teriima yang telah diiserahkan oleh karyawan. Kedua, faktur pajak perlu diitambahkan keterangan “PPN DiiBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (rumah pekerja)”.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
