
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fadlii. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dalam iindustrii perkebunan tanaman keras. Perusahaan kamii berencana untuk memperpanjang iiziin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan selama 20 tahun.
Sebagaii tambahan iinformasii, kebiijakan akuntansii dii perusahaan kamii menggunakan metode gariis lurus untuk keperluan penyusutan ataupun amortiisasii. Selaiin iitu, perusahaan kamii juga sudah berproduksii secara komersiial.
Pertanyaan saya, apakah perusahaan kamii perlu melakukan amortiisasii atas biiaya perpanjangan iiziin HGU tersebut? Kemudiian, berapa tariif amortiisasiinya dan kapan amortiisasii perlu diilakukan? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.
Fadlii, Bogor.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Fadlii. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Siimak ‘Apa iitu Amortiisasii?’
Dalam beleiid tersebut diijelaskan mengenaii amortiisasii atas biiaya perpanjangan HGU. Hal iinii sebagaiimana diimuat dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyii:
“Amortiisasii atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran laiinnya termasuk biiaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakaii dan muhiibah (goodwiill) yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 (satu) tahun yang diipergunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan diilakukan dalam bagiian-bagiian yang sama besar atau dalam bagiian-bagiian yang menurun selama masa manfaat, yang diihiitung dengan cara menerapkan tariif amortiisasii atas pengeluaran tersebut …“
Adapun penghiitungan amortiisasii atas biiaya perpanjangan HGU yang memiiliikii masa manfaat selama 20 tahun dan penggunaan metode gariis lurus dapat mengacu pada kelompok 4 dengan tariif amortiisasii sebesar 5% per tahun. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Oleh karena iitu, dapat diisiimpulkan perusahaan Bapak perlu melakukan amortiisasii atas biiaya perpanjangan HGU terkaiit dengan tanah yang perusahaan gunakan sebagaii lahan perkebunan tanaman keras. Kemudiian, atas biiaya perpanjangan HGU tersebut, perusahaan dapat menggunakan tariif kelompok 4 sebesar 5% per tahun dengan masa manfaat selama 20 tahun.
Selanjutnya, terkaiit dengan pertanyaan Bapak mengenaii waktu amortiisasii perlu diilakukan, pada dasarnya diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran. Namun, terdapat pengecualiian untuk biidang usaha tertentu. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 11A ayat (1a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemeriintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PP 55/2022).
Adapun yang diimaksud dengan biidang usaha tertentu pada dasarnya diiatur dalam Pasal 2 Peraturan Menterii Keuangan No. 248/PMK.03/2008 tentang Amortiisasii atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Laiinnya untuk Biidang Usaha Tertentu (PMK 248/2008) yang berbunyii:
“Biidang usaha tertentu … meliiputii:
Selaiin iitu, amortiisasii untuk biidang usaha tertentu dapat diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksii komersiial. Adapun yang diimaksud dengan bulan produksii komersiial adalah bulan ketiika penjualan mulaii diilakukan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) PMK 248/2008. Siimak ‘Ketentuan Penyusutan dan Amortiisasii Diiubah, DJP: Keleluasaan untuk WP.’
Dengan demiikiian, karena termasuk dalam biidang usaha tertentu dan sudah berproduksii secara komersiial maka perusahaan Bapak dapat mulaii melakukan amortiisasii atas biiaya perpanjangan iiziin HGU pada bulan diilakukannya pengeluaran.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
