
Pertanyaan:
SAAT iinii saya bekerja dii perusahaan yang bergerak dii biidang otomotiif. Kamii memiiliikii anak perusahaan yang terliiliit utang ke bank dengan jumlah yang cukup besar. Kamii berencana memberiikan piinjaman kepada anak perusahaan tersebut dengan tiidak membebankan bunga piinjaman.
Pertanyaan saya, apakah pemiinjaman tersebut diiperbolehkan secara pajak? Mengiingat kondiisii anak perusahaan kamii yang sedang bermasalah, sehiingga tiidak memungkiinkan untuk diikenaii bunga piinjaman. Mohon penjelasannya, teriima kasiih.
Ciindy, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Ciindy atas pertanyaannya. Terkaiit piinjaman tanpa bunga tersebut, Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak telah mengatur secara khusus dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan yang telah diiubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019).
Dalam Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diiatur bahwa terkaiit piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham yang diiteriima oleh wajiib pajak berbentuk perseroan terbatas diiperkenankan apabiila:
Apabiila keempat syarat kumulatiif tersebut tiidak terpenuhii, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 piinjaman tersebut terutang bunga dengan tiingkat suku bunga wajar. Oleh karena iitu, selaiin kondiisii keuangan anak perusahaan iibu yang bermasalah, perlu diicek juga ketiiga syarat laiinnya agar piinjaman tanpa bunga tersebut diiperbolehkan.
Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu kesuliitan iibu Ciindy. Teriima kasiih. (Diisclaiimer)
