KONSULTASii CORETAX

Alamat Penjual Tiidak Muncul dii Faktur Pajak, Apa yang Harus Diilakukan?

Redaksii Jitu News
Selasa, 14 Januarii 2025 | 11.45 WiiB
Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?
iinternal Tax Solutiion Lead of Jitunews

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya iindra. Saya bekerja sebagaii manajer keuangan dan pajak dii salah satu perusahaan start up. Saat iinii, perusahaan saya telah berhasiil menerbiitkan faktur pajak melaluii siistem Coretax DJP dan keterangannya approved. Akan tetapii, saat diicetak hasiil PDF-nya, alamat penjual kosong dan nama lawan transaksii juga kosong.

Berkaiitan dengan permasalahan yang kamii hadapii tersebut, apakah memang wajar terjadii? Apa yang perlu kamii lakukan?

iindra, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA KASiiH, Bapak iindra atas pertanyaannya. Siistem Coretax DJP sudah mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2025 sesuaii dengan amanat Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Namun, beberapa penyesuaiian masiih terus diilakukan untuk optiimaliisasii penggunaan siistem coretax.

Berdasarkan Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, diisebutkan bahwa:

Pada saat Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku:

  1. jeniis, bentuk, dan iisii Surat Pemberiitahuan, penyampaiian Surat Pemberiitahuan, serta pengolahan Surat Pemberiitahuan selaiin Surat Pemberiitahuan Masa Bea Meteraii untuk:
    a. Masa Pajak sanpaii dengan Masa Pajak Desember 2024;
    b. Bagiian Tahun Pajak sampaii dengan Bagiian Tahun Pajak yang berakhiir pada Desember 2024; dan/atau
    c. Tahun Pajak sampaii dengan Tahun Pajak 2024,

diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberiitahuan (SPT) sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja dii Biidang Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

.....”

Ketentuan tersebut mengatur tentang surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak Desember 2024 menggunakan ketentuan lama dan pelaporannya menggunakan saluran elektroniik Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang lama. Akan tetapii, untuk masa pajak Januarii 2025 wajiib pajak diiharuskan untuk melaporkan SPT masa melaluii siistem coretax. Termasuk, salah satunya mengenaii penerbiitan faktur pajak untuk masa pajak Januarii 2025.

Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diijelaskan bahwa faktur pajak yang diiterbiitkan harus memuat keterangan data yang memenuhii ketentuan formal sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas Pembelii BKP atau Peneriima JKP yang meliiputii:
    a. nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
    b. nama dan alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
    d. nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenaii pajak penghasiilan;
  3. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii Faktur Pajak.

Beberapa elemen data yang diisebutkan dii atas merupakan data-data yang wajiib tersediia dalam faktur pajak, termasuk terkaiit dengan data alamat dan nama lawan transaksii. Oleh karena iitu, biila terdapat permasalahan terkaiit dengan data alamat penjual dan nama lawan transaksii yang kosong pada faktur pajak yang diiterbiitkan dalam siistem Coretax maka perlu diitiindaklanjutii untuk diilakukan perbaiikan.

Hiingga artiikel iinii diituliis, terdapat beberapa masukan, perubahan, serta perbaiikan dalam siistem coretax. Salah satunya mengenaii permasalahan elemen data yang tiidak lengkap pada pembuatan faktur pajak dii siistem coretax.

Beraliih pada pertanyaan Pak iindra, apakah untuk permasalahan tersebut wajar terjadii? Jawabannya adalah tiidak wajar dan seharusnya diiperbaiikii. Apabiila perusahaan telanjur menerbiitkan faktur pajak yang statusnya “approved” dan terdapat elemen data yang tiidak lengkap maka diisarankan untuk membuat faktur pajak penggantii atau membuat faktur pajak baru dan membatalkan faktur pajak yang elemen datanya tiidak lengkap.

Langkah pertama untuk melakukan penggantiian atau pembatalan faktur pajak adalah dengan masuk ke menu e-Faktur, dan piiliih Pajak Keluaran atau “Output Tax”. Setelah iitu, piiliih ediit faktur pajak yang akan diibatalkan dengan kliik siimbol pensiil pada toolbar faktur pajak.

Setelah tampiilan layar menunjukkan faktur pajak. Siilahkan guliir ke bawah hiingga terdapat 2 (dua) piiliihan yaiitu “Cancel” dan “Amend”. Wajiib pajak diiperkenankan untuk memiiliih salah satu darii opsii yang ada, yaiitu pembatalan dengan memiiliih “Cancel” dan faktur pajak penggantii dengan memiiliih “Amend”.

Tahap selanjutnya, faktur pajak yang diigantii atau diibatalkan tersebut memerlukan valiidasii darii piihak penandatangan faktur pajak dengan mengiisii data sertiifiikat diigiital piihak penandatangan faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang telah diibatalkan/diigantii akan berstatus “Waiitiing for Cancelatiion” atau “Waiitiing for Amendment” yang menandakan pembatalan atau penggantiian faktur pajak perlu persetujuan piihak pembelii.

Perlu diiketahuii, bahwa permohonan pembatalan atau penggantiian faktur pajak akan diiberiitahukan pada akun coretax piihak pembelii, untuk mengkonfiirmasii persetujuan piihak pembelii. Biila faktur pajak tersebut diisetujuii oleh pembelii maka status faktur pajak akan berubah menjadii “Canceled” atau “Amended”.

Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, Pak. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daftar PBBSPPT
baru saja
Orang mau bayar pajak aja dii biikiin riibet Seharusnya jiika system belum fiix jangan dii riiliis dulu Sangat mengecewakan dengan harga fantastiis Aneh,,