
iiHWAL pembentukan perusahaan iinduk (holdiing) Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) cukup menjadii sorotan publiik pada akhiir 2016 yang lalu. Salah satu penyebabnya, diimungkiinkan terjadiinya perpiindahan aset negara darii sebuah BUMN kepada BUMN laiin atau perusahaan swasta tanpa harus melewatii pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beriita selengkapnya dapat diibaca dii siinii.
Dii siisii laiin memang tiidak dapat diipungkiirii bahwa laba BUMN berkontriibusii terhadap Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan, hiingga akhiir Maret 2020 terdapat pertumbuhan PNBP kurang lebiih sebesar 7% karena terdapat percepatan penyetoran diiviiden yang diilakukan oleh BUMN. Beriita selengkapnya dapat diibaca dii siinii.
Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 114 perusahaan BUMN dii iindonesiia yang beroperasii dii semua sektor usaha (BPS Rii, 2019). Banyak kalangan meniilaii bahwa pembentukan holdiing BUMN per sektor iindustrii akan memperkuat peran dan kontriibusii BUMN terhadap negara.
Organiisasii untuk Kerjasama Ekonomii dan Pembangunan atau Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) juga mengamiinii bahwa kedudukan BUMN merupakan elemen pentiing dalam perekonomiian nasiional (OECD, 2017).
Mekaniisme iinbreng dalam Pembentukan Holdiing BUMN
Restrukturiisasii sehubungan dengan pembentukan holdiing BUMN umumnya diilakukan melaluii mekaniisme pengaliihan (iinbreng) saham. iinbreng saham iinii juga sejalan dengan ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyebutkan bahwa penyetoran modal saham dapat diilakukan dalam bentuk laiinnya.
Lebiih lanjut, tahap awal pembentukan holdiing BUMN dapat diiiilustrasiikan sebagaii beriikut. Pemeriintah melakukan iinbreng saham yang diimiiliikiinya dii suatu perusahaan (katakanlah PT A), yaiitu sebanyak persentase tertentu kepada perusahaan laiinnya (katakanlah PT B).
Konsekuensiinya, terdapat penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT B, sedangkan PT A akan menjadii anak perusahaan darii PT B. Selanjutnya PT B akan menjalankan perannya sebagaii holdiing BUMN untuk sektor iindustrii tertentu.
Pertanyaannya, apa saja iimpliikasii pajak penghasiilan yang tiimbul darii transaksii tersebut dii atas?
Pertama, bagii PT A. Perubahan yang terjadii hanya terkaiit komposiisii pemegang saham PT A. Semula saham PT A tersebut diimiiliikii oleh pemeriintah kemudiian beraliih kepada PT B melaluii mekaniisme iinbreng saham.
Menurut Penuliis, bagii PT A tiidak meniimbulkan iimpliikasii pajak apa pun diikarenakan tiidak adanya tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh PT A sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh.
Kedua, bagii PT B. Mengacu pada bunyii ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Huruf ‘c’ UU PPh menandaskan bahwa harta termasuk setoran tunaii yang diiteriima oleh badan sebagaii penggantii saham atau sebagaii penggantii penyertaan modal, bukan merupakan objek pajak. Artiinya, penambahan PMN darii pemeriintah kepada PT B, tiidak diikenakan pajak penghasiilan.
Ketiiga, bagii pemeriintah. Secara umum, keuntungan (capiital gaiin) darii pengaliihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan laiinnya sebagaii penggantii saham atau penyertaan modal merupakan objek pajak penghasiilan (Pasal 4 Ayat (1) Huruf ‘d’ Angka 1 UU PPh).
Kendatii demiikiian, pemeriintah tiidak termasuk dalam pengertiian subjek pajak sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Huruf ‘b’ UU PPh. Untuk iitu, tiidak ada iimpliikasii pajak yang tiimbul bagii pemeriintah atas transaksii tersebut.
Penggunaan Niilaii Buku
Menurut Penuliis, memang dalam tahap awal pembentukan holdiing BUMN umumnya tiidak meniimbulkan iimpliikasii pajak apa pun. Namun demiikiian, iimpliikasii pajak atas capiital gaiin memungkiinkan terjadii pada tahap-tahap selanjutnya.
Untuk mengantiisiipasii iimpliikasii pajak yang diimungkiinkan tiimbul sehubungan dengan pembentukan holdiing BUMN, pemeriintah pun telah meriiliis ketentuan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.010/2018 (PMK 205/2018) tentang perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.010/2017. PMK 205/2018 iinii mulaii berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Wajiib pajak BUMN yang meneriima tambahan PMN Republiik iindonesiia, dapat menggunakan niilaii buku sehubungan dengan pemekaran usaha yang diilakukannya. Namun demiikiian, pemekaran usaha yang diilakukan wajiib pajak BUMN tentunya untuk tujuan membentuk holdiing BUMN (Pasal 1 Ayat (6) Huruf ‘e’ PMK 205/2018).
Selaiin iitu, penggunaan niilaii buku hanya diiperkenankan setelah mendapatkan persetujuan darii Diirektur Jenderal Pajak (Diirjen Pajak) (Pasal 1 Ayat 2 PMK 205/2018). Persyaratannya antara laiin sebagaii beriikut.
Pertama, wajiib pajak mengajukan permohonan kepada Diirjen Pajak paliing lama 6 bulan setelah tanggal efektiif pemekaran usaha diilakukan. Wajiib pajak juga melampiirkan alasan dan tujuan melakukan pemekaran usaha. Kedua, wajiib pajak harus memenuhii persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test).
Ketiiga, memperoleh surat keterangan fiiskal darii Diirjen Pajak untuk tiiap perusahaan terkaiit. Keempat, diilengkapii dengan surat rekomendasii darii Kementeriian BUMN.
Selanjutnya, Diirjen Pajak akan menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diiajukan oleh wajiib pajak, paliing lambat 1 bulan sejak diiteriimanya permohonan secara lengkap. (Deborah)
