ANALiiSiiS PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak atas Pembebanan Biiaya Bunga Cash Pooliing

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Apriil 2020 | 10.58 WiiB
Sengketa Pajak atas Pembebanan Biaya Bunga Cash Pooling
Jitunews Consultiing

TULiiSAN terkaiit Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) Nomor 367/B/PK/PJK/2013 iinii merangkum sengketa terkaiit dengan pembebanan biiaya bunga cash pooliing. Dalam kasus iinii, wajiib pajak merupakan anak perusahaan darii suatu grup usaha yang menjalankan siistem cash pooliing.

Sehubungan dengan cash pooliing iinii, wajiib pajak memiiliikii posiisii saldo negatiif sehiingga wajiib pajak harus membayar biiaya bunga kepada perusahaan iinduk atas piinjaman dana melaluii mekaniisme cash pooliing.

Wajiib pajak menyatakan bahwa biiaya bunga cash pooliing merupakan biiaya yang dapat diikurangkan dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak. Namun, menurut otoriitas pajak, siistem cash pooliing tiidak diikenal dalam perpajakan iindonesiia sehiingga atas biiaya bunga cash pooliing yang diibayarkan tiidak dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan kena pajak.

Dalam kasus iinii, Permohonan PK diiajukan oleh Diirektorat Jendral Pajak (DJP) yang tiidak menyetujuii hasiil Putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan permohonan bandiing wajiib pajak mengenaii pembebanan biiaya bunga cash pooliing dan membatalkan koreksii DJP.

Mahkamah Agung kemudiian menyatakan bahwa Permohonan PK tiidak beralasan, sehiingga menolak permohonan PK yang diiajukan oleh DJP. Beriikut merupakan riingkasannya.

Kronologii
DJP melakukan pemeriiksaan untuk Tahun Pajak 2005 dan menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasiilan pada tanggal 22 Maret 2007 dengan salah satu pokok koreksii adalah biiaya bunga cash pooliing. Wajiib pajak tiidak menyetujuii keseluruhan koreksii DJP dengan melakukan upaya admiiniistrasii melaluii permohonan keberatan dan upaya hukum melaluii permohonan bandiing dii Pengadiilan Pajak.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbandiing tiidak konsiisten mengenaii cash pooliing, karena apabiila Pemohon Bandiing mempunyaii pendapatan bunga cash pooliing Terbandiing tiidak melakukan koreksii, namun untuk biiaya bunga cash pooliing Terbandiing melakukan koreksii.

Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim memutuskan untuk membatalkan koreksii biiaya bunga cash pooliing dan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing Pemohon Bandiing melaluii Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-28498/PP/M.V/15/2011 tanggal 17 Januarii 2011. Atas Putusan Pengadiilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada tanggal 13 Meii 2011.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK (DJP) menyatakan keberatan atas Putusan Pengadiilan Pajak karena diibuat dengan pertiimbangan hukum yang keliiru dan telah mengabaiikan fakta-fakta hukum (rechsfeiit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta telah membuat suatu kekhiilafan baiik berupa error factii maupun error juriis dalam pertiimbangan hukumnya.

Dengan demiikiian, atas pertiimbangan hukum tersebut menghasiilkan putusan yang tiidak sesuaii dengan peraturan perundangan yang berlaku (contra legem) dan telah melanggar asas kepastiian hukum dalam biidang perpajakan dii iindonesiia.

Pemohon PK melakukan koreksii biiaya bunga cash pooliing dengan tiiga pertiimbangan. Pertama, siistem cash pooliing tiidak diikenal dalam perpajakan iindonesiia sehiingga atas biiaya bunga cash pooliing yang diibayarkan tiidak dapat diibebankan sebagaii pengurang penghasiilan.

Kedua, rata-rata tiingkat suku bunga wajar yang diitetapkan oleh Bank iindonesiia adalah sebesar 14%, sedangkan bunga cash pooliing yang diibebankan adalah sebesar 15%. Ketiiga, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak melakukan analiisiis kewajaran dan analiisiis fungsii lebiih lanjut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Dii laiin piihak, Termohon PK (wajiib pajak) berpendapat bahwa dasar koreksii Pemohon PK tiidak kuat karena hanya beranggapan bahwa cash pooliing tiidak diiatur dalam perpajakan maka atas transaksii bunga cash pooliing tiidak diiakuii biiayanya. Padahal, cash pooliing merupakan suatu program terpadu yang diibentuk dalam rangka meniingkatkan efiisiiensii dan efektiiviitas pengelolaan dana, dii mana perusahaan anak yang kekurangan dana untuk pembiiayaan operasiionalnya dapat langsung terpenuhii dengan cash pooliing.

Lebiih lanjut, transaksii cash pooliing yang diilakukan oleh Termohon PK dengan perusahaan iinduk diidasarkan pada Perjanjiian Cash Pooliing yang mengatur bahwa dana yang diimiiliikii Termohon PK akan diipusatkan pada rekeniing bank perusahaan iinduk. Dalam hal ternyata dana Termohon PK yang ada dii rekeniing bank perusahaan iinduk tiidak mencukupii maka perusahaan iinduk akan menutupii kebutuhan dana piihak Termohon PK dan akan diikenakan bunga maksiimal sebesar tiingkat bunga pasar.

Selaiin iitu, atas bunga cash pooliing yang diibayarkan kepada perusahaan iinduk yang meneriima penghasiilan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah Termohon PK potong dan setorkan ke kas negara. Dengan demiikiian, biiaya bunga cash pooliing seharusnya dapat diibiiayakan oleh Termohon PK (deductiible expense).

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAJELiiS Hakiim Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan karena pertiimbangan hukum dalam Putusan Pengadiilan Pajak adalah sudah tepat dan benar sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demiikiian, tiidak terdapat Putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analiisiis
HASiiL putusan PK iinii mengkonfiirmasii bahwa biiaya bunga cash pooliing merupakan biiaya yang dapat diibiiayakan sebagaii pengurang penghasiilan kena pajak karena berhubungan langsung dengan kegiiatan usaha sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tujuan diilakukannya siistem cash pooliing adalah untuk sentraliisasii manajemen kas dalam rangka memastiikan bahwa uang tunaii atau saldo kas diigunakan secara efiisiien dalam grup perusahaan sebelum mencarii pendanaan darii piihak ketiiga (Muhammad Putrawal, 2019). Dengan demiikiian, siistem cash pooliing memberiikan manfaat dalam pengelolaan dana dan memiiniimaliisiir biiaya piinjaman diibandiingkan melakukan piinjaman kepada piihak ketiiga.

Putusan PK iinii dapat mengiisii ruang diiskusii terkaiit pembebanan biiaya bunga cash pooliing, serta diiharapkan dapat memberiikan kepastiian hukum terhadap perlakuan pajak atas biiaya bunga cash pooliing. Mengacu pada Putusan PK iinii, argumentasii wajiib pajak mengenaii tujuan dan manfaat siistem cash pooliing, hubungannya dengan kegiiatan usaha, dan perlakuan pajak yang siimetriis antara biiaya bunga dan penghasiilan bunga cash pooliing, serta tiingkat kewajarannya (Flouresya Lousha, 2018) sangat berperan dalam pertiimbangan dan pengambiilan putusan. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.