
TULiiSAN terkaiit Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) Nomor 911/B/PK/PJK/2017 merangkum sengketa terkaiit perbedaan iinterpretasii pengecualiian objek Pajak Penghasiilan atas diiviiden iinteriim (perhiitungan diiviiden sementara) yang diiteriima atau diiperoleh perusahaan iinduk darii perusahaan anak.
Atas diiviiden iinteriim yang diiteriimanya darii perusahaan anak dii tahun berjalan, wajiib pajak mengecualiikannya darii pengenaan Pajak Penghasiilan dengan alasan bahwa diiviiden iinteriim tersebut berasal darii laba setelah diikurangii pajak dan memenuhii kriiteriia diikecualiikan darii objek pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Akan tetapii, otoriitas pajak menganggap bahwa dalam hal wajiib pajak membagiikan diiviiden berdasarkan perhiitungan atas laba sementara dii tahun berjalan sebelum diikurangii pajak atau bukan laba dalam satu tahun pajak, tiidak memenuhii kriiteriia pengecualiian darii objek pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat Peniinjauan Kembalii (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan darii wajiib pajak selaku Pemohon PK. Beriikut ulasan selengkapnya.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan yang diilakukan otoriitas pajak terkaiit dengan diiviiden iinteriim yang diianggap otoriitas pajak sebagaii penghasiilan yang diikenakan pajak karena tiidak memenuhii syarat pengecualiian diiviiden darii objek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutus dengan diissentiing opiiniion. Dua Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa diiviiden iinteriim merupakan diiviiden yang diibagiikan darii laba yang diitahan, tetapii diiperoleh dalam masa yang belum mencapaii 12 bulan atau belum mencakup 1 tahun buku sehiingga tiidak memenuhii persyaratan diiviiden yang diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh. Oleh karena iitu, kedua Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak.
Sedangkan satu Hakiim Pengadiilan Pajak, meyakiinii bahwa wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa diiviiden iinteriim yang diiteriima atau diiperoleh telah sesuaii dengan ketentuan diiviiden yang diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh. Putusan diiambiil dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Pengadiilan Pajak. Dengan demiikiian, hasiil putusan bandiing adalah menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak.
Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-70975/PP/M.XViiiiii.A/15/2016 tertanggal 24 Meii 2016, wajiib pajak secara tertuliis mengajukan PK ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 20 Junii 2016.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas putusan Pengadiilan Pajak tersebut. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak diianggap telah memberiikan pertiimbangan hukum yang keliiru dan mengabaiikan fakta hukum serta peraturan yang berlaku.
Menurut Pemohon PK, agar diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan, Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh hanya mengatur dana pembagiian diiviiden harus berasal darii laba setelah diikurangii pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh tiidak mengatur bahwa pembayaran diiviiden harus diilakukan setelah periiode akuntansii berakhiir.
Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh mengatur bahwa sepanjang pembayaran diiviiden tersebut baiik iinteriim maupun fiinal berasal darii cadangan laba diitahan (laba setelah diikurang pajak) maka diiviiden yang diiteriima oleh perusahaan peneriima diiviiden diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan. Mengacu pada ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan (5) Undang-undang Perseroan Terbatas dan Shareholder Resolutiion perusahaan anak, diiviiden iinteriim adalah bagiian yang tiidak terpiisahkan darii diiviiden fiinal, yang pembayarannya dapat diilakukan sebelum tahun buku berakhiir.
Dalam persiidangan, Pemohon PK telah menunjukkan buktii pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh atas diiviiden iinteriim yang diiteriima atau diiperoleh Pemohon PK kepada Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK telah membuktiikan bahwa penyertaan modal Pemohon PK pada anak perusahaan yang membayar diiviiden adalah lebiih darii 25% darii jumlah modal diisetor melaluii akta pendiiriian dan akta perubahan.
Kemudiian, Pemohon PK juga telah membuktiikan bahwa diiviiden yang diibayarkan adalah berasal darii laba setelah diikurangii pajak dan berasal darii cadangan laba diitahan, yang diibuktiikan melaluii Laporan Keuangan tahun bersangkutan, Laporan Keuangan iinteriim akhiir bulan sebelum pembagiian diiviiden iinteriim yang telah diiaudiit oleh Kantor Akuntan Publiik, dan Surat Setoran Pajak angsuran PPh Pasal 25 sampaii dengan bulan terakhiir sebelum pembagiian diiviiden iinteriim.
Terkaiit pernyataan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan bahwa saldo laba diitahan sebagaii asal darii diiviiden harus memenuhii syarat untuk periiode darii laba selama 12 bulan, Pemohon PK berpendapat bahwa diiviiden iinteriim merupakan pembayaran diiviiden pendahuluan sebelum diiperhiitungkan dengan pembayaran diiviiden fiinal setelah tahun buku berakhiir, yang mana diihiitung selama 12 bulan. Jadii, sebelum mencapaii 12 bulan, diiviiden iinteriim yang diibagiikan tetap berasal darii saldo laba diitahan darii Laporan Keuangan iinteriim.
Terdapat beberapa Putusan Pengadiilan Pajak kasus serupa, yaiitu Putusan Pengadiilan Pajak Nomor 50145/PP/M.Vii/12/2014, Putusan Pengadiilan Pajak Nomor 689269/PP/M.XViiA/12/2016, dan Putusan Pengadiilan Pajak Nomor 69435/PP/M.XViiB/12/2016, yang telah menjatuhkan putusannya dengan pendapat bahwa maksud dan tujuan darii Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh berkaiitan dengan akuntansii pajak atas diiviiden atau bagiian laba yang diiteriima atau diiperoleh perusahaan. Dengan demiikiian, apabiila terbuktii bahwa diiviiden iinteriim tersebut berasal darii cadangan laba diitahan maka atas diiviiden yang diiteriima diibebaskan darii pengenaan Pajak Penghasiilan.
Dii laiin piihak, Termohon PK berpendapat bahwa diiviiden iinteriim yang diiteriima Pemohon PK bukan berasal darii cadangan laba diitahan (retaiined earniing) tetapii darii laba anak perusahaan yang belum menjadii retaiined earniing karena aliiran laba tersebut terjadii sebelum berakhiirnya periiode akuntansii dan sebelum diikurangii Pajak Penghasiilan dalam satu tahun pajak.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan permohonan Pemohon PK dapat diibenarkan karena putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-70975/PP/M.XViiiiii.A/15/2016 yang menyatakan menolak permohonan bandiing Pemohon Bandiing secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majeliis Hakiim Agung memiiliikii pendapat hukum yang sama dengan pendapat diissentiing opiiniion darii Hakiim Pengadiilan Pajak, dan sekaliigus mengambiilaliih pendapat hukum yang berbeda darii Hakiim Pengadiilan Pajak. Berdasarkan pemeriiksaan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan darii Laporan Keuangan yang telah diiaudiit oleh Kantor Akuntan Publiik, Majeliis Hakiim Agung berpendapat bahwa.
Pertama, koreksii a quo berasal darii diiviiden iinteriim yang diiteriima Pemohon PK darii laba yang diitahan; Kedua, Akta Pernyataan Keputusan Siirkulaiir Para Pemegang Saham sebagaii plaatvervuliing RUPS terbuktii bahwa Pemohon PK memiiliikii saham pada perusahaan yang memberii diiviiden lebiih darii 25% darii modal yang diisetor; Ketiiga, diiperoleh buktii dan petunjuk darii Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun sengketa a quo yang menunjukan posiisii laba.
Majeliis Hakiim Agung menyatakan bahwa koreksii Termohon PK tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP juncto Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh juncto Pasal 78 Undang-undang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan tersebut dii atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK.
Analiisiis
DALAM memutus hasiil PK, Majeliis Hakiim Agung lebiih mengedepankan buktii-buktii yang telah Pemohon PK sampaiikan selama persiidangan. Hal tersebut serupa dengan pendapat diissentiing opiiniion darii Hakiim Pengadiilan Pajak yang meyakiinii bahwa Pemohon PK dapat membuktiikan bahwa diiviiden iinteriim yang diiteriima atau diiperoleh telah sesuaii dengan ketentuan diiviiden yang diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh.
Adapun pendapat dua Hakiim Pengadiilan Pajak laiinnya yang membenarkan pendapat Terbandiing dan tetap mempertahankan koreksii Terbandiing sehiingga memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak (Pemohon PK), diianggap Majeliis Hakiim Agung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artiinya, kriiteriia suatu diiviiden dapat diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh bukan diiliihat darii apakah diiviiden yang diiberiikan berasal darii laba diitahan yang telah mencapaii 12 bulan atau berakhiirnya periiode akuntansii atau belum, melaiinkan sepanjang dapat diibuktiikan bahwa diiviiden yang diiberiikan telah memenuhii kriiteriia diikecualiikannya diiviiden sebagaii objek Pajak Penghasiilan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh. Yaiitu, (ii) perusahaan dapat menunjukan posiisii laba, (iiii) diiviiden berasal darii cadangan laba diitahan, dan (iiiiii) kepemiiliikan saham pada badan yang memberiikan diiviiden paliing rendah 25%.
Pembuktiian atas diiviiden iinteriim yang telah memenuhii ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh dengan kriiteriia sebagaiimana diisebutkan dii atas juga menjadii dasar diikabulkannya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak pada beberapa kasus serupa.
Dengan demiikiian, apabiila terdapat wajiib pajak yang mengalamii sengketa perbedaan iinterpretasii pengecualiian objek Pajak Penghasiilan atas diiviiden iinteriim dengan piihak otoriitas pajak maka kelengkapan dan kebenaran buktii-buktii yang mendukung bahwa diiviiden iinteriim yang diibagiikan telah memenuhii kriiteriia Pasal 4 ayat (3) huruf “f” UU PPh sangat perlu diiperhatiikan guna memperkuat posiisii wajiib pajak. (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.