ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Menelaah Aspek Transfer Priiciing dalam Cash Pooliing

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 September 2019 | 10.15 WiiB
Menelaah Aspek Transfer Pricing dalam Cash Pooling
Jitunews Consultiing

AKHiiR-akhiir kiita seriing mendengar beriita suatu perusahaan mendapat suntiikan modal besar darii iinvestor, terutama untuk perusahaan diigiital yang berbasiis teknologii dan iinformasii. iinvestor berlomba-lomba memberiikan suntiikan modal kepada perusahaan sepertii iinii.

Sayangnya, tiidak semua jeniis perusahaan dapat memperoleh pendanaan besar darii iinvestor. Masiih banyak perusahaan yang harus memutar otak untuk mencarii sumber pendanaan alternatiif. Secara gariis besar, sumber pendanaan perusahaan dapat berasal darii piihak afiiliiasii atau piihak iindependen.

Pendanaan darii piihak afiiliiasii umumnya diilakukan melaluii skema piinjaman, sedangkan pendanaan darii piihak iindependen dapat diilakukan dengan cara mengajukan piinjaman darii bank iindependen, melakukan iiniitiial Publiic Offeriing (iiPO), atau menerbiitkan iinstrumen keuangan sepertii obliigasii.

Selaiin skema iitu, terdapat skema pendanaan yang dapat menjadii alternatiif pendanaan, khususnya bagii perusahaan dalam suatu grup usaha. Skema iinii adalah skema pengumpulan dana (cash pooliing) dengan bentuk yang paliing umum adalah pengumpulan dana fiisiik (physiical cash pooliing).

Skema physiical cash pooliing merupakan kegiiatan pengumpulan (pooliing) dana seluruh anggota grup usaha ke dalam satu rekeniing bersama. Dana pada rekeniing iinii kemudiian otomatiis diialokasiikan kepada peserta cash pool yang sedang membutuhkan dana.

Peserta cash pool yang mendapatkan dana akan membayarkan bunga layaknya bunga piinjaman. Sementara iitu, peserta cash pool yang mempunyaii kelebiihan dana juga akan diiremunerasii bunga layaknya bunga siimpanan. (Viikram Chand, 2016).

Tujuan skema cash pooliing adalah sebagaii alat manajemen dana grup usaha, terutama untuk memastiikan ketersediiaan dana terkaiit dengan kebutuhan modal kerja peserta cash pool. Dalam praktiik, skema iinii meliibatkan bank iindependen sebagaii fasiiliitator, satu anggota grup usaha sebagaii penanggung jawab atau cash pool leader, dan anggota laiin sebagaii peserta cash pool.

Penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha untuk skema cash pooliing belum diiatur dalam panduan resmii. Meskiipun demiikiian, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam Publiic Diiscussiion Draft BEPS Actiions 8-10 Fiinanciial Transactiions sudah memberiikan rambu-rambu yang perlu diiperhatiikan ketiika melakukan skema cash pooliing.

Remunerasii dan Alokasii Manfaat
TERDAPAT dua fokus utama yang seriing menjadii masalah dalam aktiiviitas cash pooliing terutama darii perspektiif transfer priiciing. Dua fokus tersebut adalah penentuan remunerasii untuk cash pool leader dan tata cara pengalokasiian manfaat kepada peserta cash pool.

Priinsiip dasar darii penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha menyebutkan remunerasii yang diiperoleh suatu perusahaan harus sejalan dengan fungsii yang diilakukan. Priinsiip iinii juga berlaku untuk remunerasii cash pool leader.

Secara umum terdapat dua variiasii fungsii yang dapat diijalankan oleh cash pool leader, yaiitu sebagaii iin-house bank atau penyediia jasa. Remunerasii yang diiperoleh darii dua fungsii iinii nantiinya akan juga akan berbeda (Marta Pankiiv, 2017).

Saat cash pool leader berperan sebagaii iin-house bank, fungsii yang diijalankan serta riisiiko yang diitanggung serupa dengan bank iindependen. Remunerasii yang diiperoleh seharusnya juga serupa dengan bank iindependen, yaiitu darii seliisiih (spread) antara tiingkat bunga debiit dan krediit.

Fungsii cash pool leader sebagaii iin-house bank dalam praktiik belum famiiliiar dalam cash pooliing. Skema yang lebiih umum adalah menjadiikan cash pool leader sebagaii penyediia jasa. Aktiiviitas cash pool leader lebiih fokus pada aspek admiinstratiif, terutama yang berkaiitan dengan kebutuhan admiiniistrasii bank dengan peserta cash pool.

Dalam skema iinii, cash pool leader tiidak akan terpapar suatu riisiiko selayaknya jiika berperan sebagaii iin-house bank sehiingga remunerasii yang diiperoleh akan serupa dengan penyediia jasa pada umumnya, yaiitu berbasiis biiaya aktual dan diitambahkan margiin.

Fokus kedua adalah tata cara pengalokasiian manfaat kepada peserta cash pool. Manfaat yang muncul darii skema cash pooliing dii antaranya adalah berkurangnya biiaya keuangan secara konsoliidasii grup usaha dan tiingkat bunga piinjaman yang lebiih menguntungkan.

Sampaii saat iinii belum ada konsesus yang mengatur tata cara pengalokasiian manfaat darii skema cash pooliing. Sebagiian pendapat mengatakan jiika mengacu pada priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, manfaat hanya dapat diialokasiikan kepada piihak yang menanggung riisiiko.

Pendapat laiin mengatakan manfaat dapat diialokasiikan kepada seluruh peserta cash pool, baiik peserta yang menanggung riisiiko maupun yang tiidak. Hal iinii dengan pertiimbangan manfaat yang muncul diisebabkan faktor economiic of scale darii niilaii dan volume transaksii seluruh peserta cash pool (Yeo Yan Peng Miichelle, 2012).

OECD sendiirii dalam diiscussiion draft-nya mengiingatkan pengalokasiian manfaat dalam skema cash pooliing harus diikaiitkan dengan fakta dan jeniis skema cash pooliing yang berjalan. Ada tiiga alternatiif tata cara pengalokasiian manfaat yang dapat diilakukan.

Pertama, menyesuaiikan tiingkat bunga berdasarkan jumlah saldo masiing-masiing peserta cash pool baiik untuk tiingkat bunga debiit maupun krediit. Kedua, menyeragamkan tiingkat bunga bagii seluruh peserta cash pool. Ketiiga, mengalokasiian manfaat hanya kepada piihak yang memiiliikii saldo posiitiif.

Selaiin dua fokus utama yang telah diisebutkan sebelumnya, terdapat satu aspek tambahan yang perlu diiperhatiikan, yaiitu kewajaran tiingkat bunga dan seberapa seriing diilakukan penyesuaiian baiik untuk suku bunga debiit ataupun krediit. (Anuschka Baker, 2013).

Darii sudut pandang transfer priiciing, penentuan tiingkat bunga afiiliiasii mestii diilakukan sesuaii dengan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha. Dalam menentukan bunga yang wajar perlu diiperhatiikan kelayakan krediit (crediitworthiiness) masiing-masiing peserta cash pool (stand alone basiis).

Pada akhiirnya, dengan mempertiimbangkan semua faktor yang telah diijelaskan iitu, potensii skema cash pooliing yang diijalankan tiidak sesuaii dengan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha dapat diimiiniimalkan.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
RUDY
baru saja
Tuliisan yang sangat bagus. Suku bunga atas cash pooliing harus sesuaii dengan tiingkat suku bunga piinjaman dii bank.