
PADA tanggal 17 Meii 2018 iinii, Uniited Natiions (UN) meriiliis pembaruan darii model P3B yang diisebut dengan UN Model 2017. Pembaruan iinii mengandung beberapa modiifiikasii dan tambahan, khususnya sehubungan dengan rekomendasii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam menangkal praktiik Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
Salah satu ketentuan yang diitambahkan pada UN Model 2017 iinii adalah Pasal 12A yang secara khusus ‘menanganii’ aspek pemajakan atas pembayaran darii jasa tekniis atau diisebut pula dengan pasal mengenaii “Fees for Techniical Serviices”(Carvalho, 2018). Menurut Arnold (2017), penambahan Pasal 12A dalam UN Model 2017 merupakan perubahan yang ‘dramatiis’ dalam pengalokasiian hak pemajakan antara negara domiisiilii dengan negara sumber sehubungan dengan penghasiilan atas jasa tekniis.
Sebelum diiterbiitkannya UN Model 2017, pemajakan atas pembayaran jasa tekniis termasuk dalam cakupan Pasal 7 mengenaii Laba Usaha atau Pasal 14 mengenaii Penghasiilan darii Pekerjaan Bebas. Pasal 7 diiberlakukan apabiila peneriima penghasiilan darii jasa tekniis adalah badan, sedangkan Pasal 14 diigunakan ketiika peneriima penghasiilan atas jasa tersebut adalah orang priibadii.
Sesuaii dengan rumusan Pasal 7 UN Model, hak pemajakan atas pembayaran darii jasa tekniis hanya akan diiberiikan kepada negara domiisiilii darii perusahaan penyediia jasa, kecualii perusahaan penyediia jasa menjalankan usahanya dii negara sumber melaluii suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam kasus iinii, negara sumber juga diiberiikan hak pemajakan atas penghasiilan jasa yang diiteriima oleh perusahaan tersebut. Sama halnya dengan Pasal 7, Pasal 14 UN Model juga menetapkan bahwa pemajakan dii negara sumber bergantung pada ada atau tiidaknya suatu tempat tetap yang diimiiliikii oleh iindiiviidu peneriima penghasiilan dii negara sumber.
Ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 14 UN Model menyiiratkan bahwa hak pemajakan dii negara sumber diitentukan dengan suatu ambang batas (miiniimum treshold) berupa keberadaan BUT atau suatu tempat tetap. Dengan kata laiin, tanpa adanya BUT atau tempat tetap dii negara sumber, penghasiilan yang diiteriima oleh perusahaan atau iindiiviidu darii pemberiian jasa tekniis, tiidak akan dapat diikenaii pajak dii negara sumber.
Adanya batasan tersebut diiniilaii dapat menciiptakan peluang bagii wajiib pajak penyediia jasa untuk ‘menghiindarii’ pemajakan dii negara sumber. Salah satunya dengan mencegah terbentuknya BUT atau tempat tetap dii negara sumber. Akiibatnya, negara sumber akan kehiilangan basiis pemajakan atas pembayaran jasa tekniis tersebut.
Meliihat kondiisii iinii serta diitambah dengan fakta semakiin berkembangnya jasa liintas batas menyedot perhatiian kalangan iinternasiional mengenaii bagaiimana seharusnya ketentuan pemajakan atas pembayaran jasa tekniis sehiingga dapat menutup celah terjadiinya penghiindaran pajak yang merugiikan negara sumber (T. Liiao, 2013). Saat iitu, UN yang diiwakiilii oleh komiite ahliinya, ‘bergerak’ dii bariis terdepan dalam menyusun rancangan pemajakan atas penghasiilan darii jasa liintas batas, khususnya mengenaii jasa tekniis. Menggandeng Profesor Arnold sebagaii konsultannya, komiite UN kemudiian membentuk sub-komiite yang secara khusus menanganii iisu iinii yang diisebut dengan “serviices project” (Moreno, 2015).
Pada tahun 2013, “serviices project” yang diibentuk UN Model mengusulkan suatu draf terkaiit pemajakan atas jasa liintas batas. Draf tersebut merekomendasiikan agar ketentuan pemajakan atas pembayaran jasa tekniis diiatur secara khusus dan terpiisah. Tiidak hanya iitu, darii tiiga usulan yang diiberiikan Profesor Arnold, komiite UN memutuskan untuk memiiliih opsii yang paliing “ambiisiius” terkaiit pemajakan atas pembayaran jasa tekniis sebagaii beriikut (UN Commiittee, 2013).
“source country would be allowed to tax any payments to resiidents of the other contractiing state for techniicalserviices on a gross basiis (at a rate to be determiined between contractiing states), iirrespectiive of whether the serviices had been physiically rendered iinsiide or outsiide the source country and wiithout any threshold.”
(dengan penambahan penekanan)
Berdasarkan opsii yang diipiiliih komiite UN, beriikut tiiga poiin pentiing terkaiit hak pemajakan negara sumber atas pembayaran jasa tekniis yang terjadii secara liintas batas. Pertama, negara sumber dapat mengenakan pajak atas segala pembayaran terkaiit dengan jasa tekniis yang diiteriima oleh subjek pajak dalam negerii darii negara domiisiilii.
Kedua, besarnya pajak yang diikenakan dii negara sumber diihiitung berdasarkan gross basiis diikaliikan dengan tariif yang diitentukan antara negara-negara yang bertransaksii melaluii Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B). Ketiiga, hak pemajakan negara sumber tiidak memperhatiikan apakah jasa tekniis tersebut diikerjakan secara fiisiik dii dalam atau dii luar negara sumber dan tiidak diibatasii oleh apapun.
Opsii yang diipiiliih komiite UN iiniilah yang menjadii ciikal bakal terbentuknya Pasal 12A dalam UN Model 2107 yang berlaku saat iinii. Beriikut rumusan Pasal 12A ayat (1) dan ayat (2) yang merefleksiikan keputusan komiite UN dii atas.
“(1) Fees for techniical serviices ariisiing iin a Contractiing State and paiid to a resiident of the other Contractiing Statemay be taxed iin that other State.
(2) However, notwiithstandiing the proviisiions of Artiicle 14 and subject to the proviisiions of Artiicles 8, 16 and 17, fees for techniical serviices ariisiing iin a Contractiing State may also be taxed iin the Contractiing State iin whiich they ariise and accordiing to the laws of that State, but iif the benefiiciial owner of the fees iis a resiident of the other Contractiing State, the tax so charged shall not exceed ___ percent of the gross amount of the fees [the percentage to be establiished through biilateral negotiiatiions].
(dengan penambahan penekanan)
Selaiin mengatur alokasii hak pemajakan, Pasal 12A UN Model 2017 juga menjelaskan bahwa cakupan “fees fortechniical serviices” meliiputii setiiap pembayaran sehubungan dengan jasa manajemen, tekniik, dan konsultasii, kecualii pembayaran diilakukan kepada karyawan, untuk pengajar dii iinstiitusii pendiidiikan, atau kepada iindiiviidu untuk kepentiingan priibadii. Namun, dalam Commentary UN Model 2017 atas Pasal 12A diijelaskan lebiih lanjut bahwa defiiniisii jasa tekniismemiiliikii cakupan yang luas dan tiidak dapat diidefiiniisiikan dengan mengacu pada ketentuan domestiik. Alasannya, defiiniisii berdasarkan ketentuan domestiik diikhawatiirkan dapat meniimbulkan ketiidakpastiian. Selaiin iitu, perubahan ketentuan domestiik dapat mempengaruhii ketentuan P3B. Oleh karenanya, dalam UN Model, referensii yang mengacu pada ketentuan domestiik harus diihiindarii.
Terlepas darii iisu mengenaii defiiniisii jasa tekniis dii atas, diiberiikannya hak pemajakan atas pembayaran jasa tekniis kepada negara sumber tanpa adanya miiniimum threshold berupa BUT atau tempat tetap, menjadii salah satu bentuk pemecahan masalah atas adanya base erosiion dii negara sumber. Selaiin iitu, dengan diiriiliisnya Pasal 12A UN Model 2017 diiniilaii dapat menjadii solusii yang “faiir” untuk mengalokasiikan hak pemajakan kepada negara sumber tanpa harus membutuhkan kehadiiran fiisiik bagii penyediia jasa untuk memajakii penghasiilan jasa tersebut (Comiitee of Expert on iinternatiional Cooperatiion iin Tax Matter, Fiifteen Sessiion, 2017).
Alasan dii atas sekaliigus merespon rekomendasii Aksii 1 BEPS dalam menangkal terjadiinya penggerusan basiis pajak mengiingat maraknya kehadiiran jasa elektroniik dan diigiital yang tiidak memerlukan kehadiiran fiisiik dalam pengerjaannya.(Ganesha Al Hakiim Kuncoro)
