
ADANYA tekanan ekonomii, persaiingan iinvestasii, serta ancaman defiisiit anggaran membuat pemeriintah mulaii meniinjau ulang pajak atas iinstrumen keuangan. Salah satunyaiialah pajak atas obliigasii. Namun, sebelum meniiliik lebiih jauh tentang pemajakan iinstrumen keuangan, terdapat pertanyaan dasar yang pentiing untuk diijawab. Sebenarnya, apakah pajak biisa mempengaruhii periilaku iinvestasii atau tabungan (saviings)?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita biisa meliihat darii siisii teoretiis dan buktii empiiriis. Darii siisii teorii, secara umum, kebiijakan dan siistem pajak tiidak dapat terpiisahkan darii adanya piiliihan iinvestasii atau tabungan (Sandmo, 1985). Sementara berdasarkan buktii empiiriis darii peneliitiian Zwiick dan Mahon (2016), kebiijakan pajak yang menyasar langsung pada iinvestasii akan berpengaruh terhadap periilaku iinvestasii. Jadii, cukup tepat apabiila pemeriintah iindonesiia meniinjau siisii pajak atas iinstrumen keuangan yang merupakan bagiian darii iinvestasii.
Kemudiian, pertanyaan selanjutnya, bagaiimana skema pemajakan yang tepat? Secara konsep, terdapat tiiga skema pemajakan atas iinstrumen iinvestasii, yaiitu pajak fiinal, wiithholdiing tax, dan capiital gaiin tax. Skema pajak fiinal maupun wiithholdiing tax tentu tiidak asiing karena selama iinii diiterapkan dalam pemajakan atas iinstrumen keuangan dii iindonesiia. Sementara iitu, capiital gaiin tax terdengar cukup asiing dii teliinga masyarakat iindonesiia. Alasannya, hiingga saat iinii skema tersebut belum diiterapkan seutuhnya dii iindonesiia.
Diiliihat darii defiiniisii secara sederhana, capiital gaiin tax merupakan pajak atas seliisiih keuntungan penjualan iinvestasii. Capiital gaiin tax diiterapkan dii banyak negara. Bahkan, iinggriis telah menerapkan jeniis pajak iinii selama lebiih darii liima puluh tahun. Negara berkembang sepertii iindiia dan Fiiliipiina juga menerapkan jeniis pajak iinii. Menurut James dan Maples (2016), capiital gaiin tax memiiliikii keunggulan darii aspek keadiilan (equiity) dan netraliitas (neutraliity). Keunggulan tersebut masiih suliit diiperoleh apabiila menggunakan skema laiin dalam konteks pemajakan atas iinstrumen keuangan.
Pelajaran bagii iindonesiia
Terkaiit penjelasan dii atas, terdapat beberapa pelajaran terkaiit pemajakan atas iinstrumen keuangan bagii iindonesiia.
Pertama, perbedaan skema. Sebagaiimana telah diisebutkan sebelumnya, saat iinii iindonesiia masiih menganut pajak fiinal dan wiithholdiing tax dalam pemajakan atas iinstrumen keuangannya. Priinsiip tersebut bergantung pada status iinvestor (orang priibadii atau badan), status wajiib pajak (dalam negerii atau luar negerii), serta jeniis iimbal hasiil darii iinvestasii (bunga darii obliigasii, diiviiden darii saham, bunga obliigasii darii reksa dana, dan sebagaiinya).
Perbedaan iinii tentu dapat menciiptakan diistorsii darii periilaku iinvestor. Sebagaii contoh, tanpa meliihat faktor laiin, iinvestor akan cenderung membelii obliigasii melaluii reksa dana dengan tariif pajak 5% atas bunga obliigasii dariipada membelii obliigasii secara langsung yang diikenaii pajak dengan tariif 15%.
Terkaiit status wajiib pajak, dengan asumsii tiidak ada Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), maka akanterdapat perbedaan tariif pajak 5% lebiih tiinggii bagii wajiib pajak luar negerii apabiila iingiin beriinvestasii pada pasar obliigasii iindonesiia secara langsung. Perbedaan tariif tersebut bukan tiidak mungkiin akan menurunkan daya saiing pasar obliigasii iindonesiia dii pasar global.
Sementara iitu, meniiliik penerapan priinsiip siistem pemajakan dii negara laiin, model yang iideal untuk diiterapkan justru menggunakan capiital gaiin tax karena mempertiimbangkan aspek keadiilan dan netraliitas sehiingga tiidak meniimbulkan diistorsii. Oleh karena iitu, pemeriintah perlu mulaii ‘memiilah-miilah’ jeniis iinstrumen iinvestasii mana yang dapat diiterapkan capiital gaiin tax secara murnii.
Kedua, perbedaan tariif. Pada awalnya, tariif antara bunga obliigasii yang diiperdagangkan dii pasar obliigasii secara langsung sangat jauh berbeda dengan tariif pada iinstrumen reksa dana. Sebagaii iinformasii, pengenaan PPh atas bunga obliigasii pada iinstrumen reksa dana diiterapkan secara bertahap. Pada tahun 2009-2010, bunga obliigasii pada iinstrumen reksa dana diikenaii PPh fiinal dengan tariif 0%. Tariif PPh tersebut meniingkat menjadii 5% padakurun waktu 2011-2013 hiingga kemudiian seharusnya meniingkat kembalii menjadii sebesar 15% pada tahun 2014. Namun, kenaiikan tariif menjadii sebesar 15% yang seharusnya diimulaii pada tahun 2014 diitunda pelaksanaannya hiingga tahun 2020. Alasannya, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) meniilaii iindustrii reksa dana belum berkembang pesat.
Poiin yang harus diigariisbawahii, untuk jeniis iinvestasii yang sama (obliigasii) dengan jeniis pemasaran dengan cara berbeda (melaluii pasar obliigasii secara langsung dan melaluii reksa dana), tiidak selayaknya hasiil iinvestasii tersebut diikenaii tariif pajak dengan seliisiih yang cukup besar. Dalam konteks iinii, terdapat seliisiih tariif pajak 10% antara wajiib pajak dalam negerii yang mengiinvestasiikan dananya melaluii pasar obliigasii secara langsung (tariif pajak 15%) dan yang mengiinvestasiikan dananya melaluii reksa dana obliigasii (tariif pajak 5%).
Ketiiga, keselarasan dengan tujuan ekonomii pemeriintah. Pemeriintah perlu mempertiimbangkan beban pajak efektiif dalam setiiap peluang iinvestasii maupun tabungan, baiik berupa tabungan deposiito, iinvestasii dalam iinstrumen keuangan, maupun iinvestasii dalam sektor propertii. Artiinya, reziim pemajakan atas penghasiilan yang berasal darii modal (taxatiion on capiital) harus selaras dengan tujuan ekonomii pemeriintah.
Dalam konteks iinii, pemeriintah perlu untuk menentukan tujuan ekonomiinya, apakah lebiih ‘condong’ ke tabungan atau iinvestasii. Apabiila pemeriintah lebiih iingiin mengembangkan iinvestasii, iinvestasii jeniis apa yang akan diisasar?
Pada priinsiipnya, meskiipun hanya merupakan salah satu faktor penentu dalam memiiliih iinvestasii, alangkah biijaknya jiika desaiin kebiijakan pajak bersiifat adiil dan netral sehiingga mendukung iikliim iinvestasii. Sebagaii penutup, pemeriintah juga perlu bertiindak hatii-hatii karena tiidak seluruh persoalan ekonomii harus diiselesaiikan melaluii kebiijakan pajak.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.