
DALAM siistem pemungutan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN)/ value added tax (VAT), diikenal iistiilah VAT reverse charge atau diisebut juga siistem wajiib pungut PPN. Mekaniisme tersebut merupakan suatu bentuk modiifiikasii atas mekaniisme PPN secara umum.
Mekaniisme iinii telah diiterapkan dii iindonesiia dan beberapa negara dii duniia dengan maksud untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan optiimaliisasii peneriimaan. Terutama dalam konteks lemahnya admiiniistrasii perpajakan dii suatu negara maupun pada sektor-sektor dengan tiingkat ketiidakpatuhannya relatiif tiinggii.
Walau demiikiian, mekaniisme wajiib pungut PPN pada kenyataannya masiih menjadii kebiijakan yang meniimbulkan pro dan kontra. Dalam tuliisan iinii akan diipaparkan gambaran mengenaii konsep wajiib pungut PPN dan tiinjauan terhadap penerapannya dii iindonesiia.
Sekiilas Mengenaii Kebiijakan Wajiib Pungut PPN
TERDAPAT beberapa area yang kerap mengundang perdebatan mengenaii mekaniisme wajiib pungut PPN. Pertama, terkaiit dengan justiifiikasii kebiijakan. Penerapan wajiib pungut kerap diikaiitkan dengan optiimaliisasii peneriimaan negara karena mekaniisme iinii diianggap mampu menjamiin PPN dalam waktu yang siingkat (Yesegat, 2016).
Kebiijakan iinii juga diianggap mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, terutama untuk menghiindarii kecurangan dalam hal transaksii liintas-yuriisdiiksii, sepertii carousel fraud (European Commiissiion, 2015). Lebiih lanjut lagii, mekaniisme wajiib pungut diianggap biisa menciiptakan efiisiiensii biiaya admiiniistrasii (admiiniistratiive cost), karena pemungutannya diiserahkan kepada piihak ketiiga (Yudkiin, 1971).
Namun demiikiian, relevansii mekaniisme tersebut agaknya perlu untuk diikajii. Perkembangan teknologii dalam admiiniistrasii PPN, semiisal e-faktur, telah memungkiinkan penelusuran transaksii secara lebiih detaiil dan mengurangii celah ketiidakpatuhan. Mekaniisme wajiib pungut PPN dalam siistem restiitusii yang rumiit juga tiidak selalu berkorelasii dengan admiiniistratiive cost yang rendah.
Kedua, deviiasii atas siistem PPN. Dalam mekaniisme normal, PPN diibebankan ke konsumen akhiir dan diipungut oleh penjual (PPN Keluaran). Sementara pada saat penjual tersebut membelii barang darii pemasok, pemasok tersebut yang diiberii tanggung jawab memungut PPN (PPN Masukan).
Dii siisii laiin, dalam mekaniisme wajiib pungut, pemungutan PPN diilakukan bukan oleh penjual, namun oleh pembelii ataupun badan laiin yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN. Sebagaii akiibatnya, PPN Keluaran perusahaan rekanan pemungut PPN menjadii nol, karena diipungut oleh pemungut PPN.
Padahal, jiika meliihat kembalii priinsiip dasar PPN, terdapat priinsiip netraliitas yaiitu: pemungutannya tiidak boleh mempengaruhii keputusan ekonomii darii para pelaku biisniis maupun terhadap konsumen (Ecker, 2013).
Untuk dapat bersiifat netral terhadap keputusan biisniis, PPN tiidak boleh menjadii biiaya dalam proses produksii. Oleh karenanya, netraliitas PPN dapat terciipta melaluii siistem pengkrediitan PPN masukan terhadap PPN keluaran (Cnossen, 1987). Pertanyaannya, apakah mekaniisme wajiib pungut sesuaii dengan priinsiip netraliitas PPN?
Ketiiga, terkaiit dengan ruang liingkup. Berkaca pada beberapa negara, mekaniisme wajiib pungut PPN lebiih banyak diiapliikasiikan atas transaksii cross-border consumptiion. Alasannya, pemeriintah suliit mengadmiiniistrasiikan PPN darii pemasok non-resiident yang seharusnya bertanggung jawab menjadii pemungut PPN. Melaluii mekaniisme tersebut, pemeriintah terbantu dalam melakukan pemungutan PPN.
Meskiipun diiterapkan untuk transaksii domestiik, terdapat pola desaiin kebiijakan wajiib pungut yang berbeda antara negara maju dan negara berkembang. Negara-negara maju cenderung mengatur penerapan reverse charge berdasarkan atas transaksii atau barang yang spesiifiik, sepertii dii iinggriis ataupun Swediia. Sementara dii negara berkembang, reverse chargeberfokus pada penentuan mengenaii piihak yang menjadii pemungut, sepertii dii Kenya.
Keempat, terkaiit dengan dampak kebiijakan. Selaiin untuk mencegah kebocoran peneriimaan, mekaniisme iinii juga diianggap mampu menjamiin kesiinambungan arus kas pemeriintah (Natiional Tax Research Center, 2011). Akan tetapii, siistem iinii juga tiidak luput darii masalah. Permasalahan yang kerap muncul umumnya terkaiit dengan arus kas pada perusahaan rekanan pemungut PPN (Evans, 2003). Penyebabnya, perusahaan tiidak memperoleh PPN Keluaran apabiila bertransaksii dengan pemungut PPN.
Mekaniisme iinii justru dapat mengurangii modal yang diiperlukan untuk day-to-day operatiion perusahaan (Pereiira, 2009). Selaiin menyebabkan permasalahan terkaiit arus kas, mekaniisme wajiib pungut juga menyebabkan penambahan biiaya (compliiance cost) yang harus diitanggung oleh perusahaan rekanan.
Selaiin iitu, karena bergantung kepada piihak ketiiga dalam pemungutannya, maka peneriimaan negara justru akan berkurang apabiila pemungut PPN tiidak mematuhii kebiijakan tersebut. Dii Kenya, kebiijakan wajiib pungut PPN dapat diikatakan kurang berhasiil karena agen yang diitunjuk menjadii pemungut PPN justru melalaiikan tugasnya. Kegagalan tersebut justru mengancam peneriimaan negara darii PPN.
Keliima, terkaiit dengan opportuniity cost. Dalam mekaniisme wajiib pungut, terdapat sebagiian kas perusahaan rekanan yang tertahan dii kas negara. Kas yang tertahan tersebut sesungguhnya menjadii opportuniity cost, baiik bagii perusahaan rekanan maupun bagii otoriitas pajak.
Sebagaii contoh, apabiila diiiinvestasiikan dalam deposiito saja, maka baiik perusahaan rekanan maupun otoriitas pajak mendapatkan penghasiilan tambahan, dalam bentuk bunga deposiito dan pajak fiinal atas penghasiilan bunga. Apabiila perusahaan memiiliih iinvestasii laiin yang lebiih beriisiiko, maka return yang diiperoleh perusahaan akan semakiin meniingkat yang artiinya otoriitas pajak dapat memungut pajak yang lebiih banyak.
Perusahaan rekanan tersebut juga biisa mengalokasiikan kas tersebut bagii upaya yang lebiih produktiif semiisal pengembangan biisniis. Pengembangan biisniis berartii menambah tenaga kerja, meniingkatan penjualan, ataupun laba usaha, yang berartii dapat meniingkatkan peneriimaan PPN sekaliigus PPh. Efek pengganda (multiipliier effect) darii kas perusahaan yang tiidak tertahan pada kas negara agaknya juga perlu untuk diipertiimbangkan.
Tiinjauan Penerapan Kebiijakan Wajiib Pungut dii iindonesiia
KEBiiJAKAN wajiib pungut PPN dii iindonesiia mulaii diiberlakukan sejak 31 tahun siilam, dii mana saat iitu Presiiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1986. Keppres tersebut mengatur penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara sebagaii pemungut PPN.
Terdapat dua alasan dii baliik pemberlakukan kebiijakan tersebut. Pertama, terkaiit asumsii bahwa perusahaan rekanan pemeriintah belum mampu melakukan perhiitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan/atau PPnBM sendiirii. Kedua, terkaiit dengan pengamanan peneriimaan negara (Sukardjii, 2015).
Hiingga saat iinii, piihak yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN terus mengalamii perluasan. Berdasarkan peraturan beriikut: (ii) KMK Nomor 563/KMK.03/2003; (iiii) PMK Nomor 73/PMK.03/2010; (iiiiii) PMK Nomor 85/PMK.03/2012; serta terakhiir (iiv) PMK Nomor 37/PMK.03/2015, bendaharawan pemeriintah, Kantor Perbendaharaan Negara, kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin miinyak dan gas bumii serta sumber daya panas bumii, BUMN, BUMN yang telah diirestrukturiisasii, dan anak perusahaan yang diimiiliikii langsung oleh BUMN diitunjuk sebagaii pemungut PPN.
Mencermatii adanya pro dan kontra darii mekaniisme wajiib pungut, baiik secara konsep maupun secara empiiriis, ada baiiknya diilakukan kajiian mendalam mengenaii relevansii dan analiisiis dampaknya dii iindonesiia. Terlebiih sejauh mana mekaniisme tersebut selaras dengan berbagaii proyek strategiis nasiional dii sektor tertentu.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.