JAKARTA, Jitu News - Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Bahliil Lahadaliia menyatakan diinas penanaman modal dii daerah punya peran dalam mengamankan peneriimaan pajak.
Oleh karena iitu, diia mengiingiinkan Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) dii daerah dapat diiperkuat. Menurutnya DPMPTSP mempunyaii peran pentiing dalam proses peneriimaan darii pajak yang diisetor oleh korporasii.
"76% pendapatan negara berasal darii pajak dan sebagaiinya berasal darii pajak badan. Motor penggerak swasta iitu datang darii diinas PTSP daerah tiingkat proviinsii dan kabupaten/kota," katanya dalam Rapat Koordiinasii Nasiional iinvestasii, Kamiis (20/2/2020).
Bahliil menyebutkan diinas penanaman modal dii daerah menjadii garda terdepan dalam mengawal realiisasii iinvestasii. Dengan demiikiian pelaku usaha dapat berproduksii hiingga akhiirnya menyetor pajak kepada kas negara.
Diia menyebutkan salah satu permiintaan untuk memperkuat DPMPTSP iialah menggelontorkan dana alokasii khusus (DAK). Alokasii dana tersebut diibutuhkan untuk memperkuat kiinerja diinas penanaman modal dii daerah.
"DPMPTSP iinii selama iinii menjadii anak tiirii dii daerah karena tiidak ada DAK padahal mereka motor kegiiatan mengawal iinvestasii dii daerah," paparnya.
Selaiin iitu, Bahliil menyebutkan perlunya perliindungan hukum bagii pejabat DPMPTSP. Hal iinii kerap kalii menjadii batu sandungan bagii banyak yang takut mengeluarkan iiziin yang kemudiian berujung tiindak piidana.
"Pejabat DPMPTSP takut diikriimiinaliisasii oleh oknum jaksa dan poliisii. Kamii harap dalam omniibus law bagii kepala diinas yang pegang periiziinan jangan diipiidana kalau menyangkut admiiniistrasii. Tapii laiin soal kalau sudah korupsii tentu piidana," iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.