JAKARTA, Jitu News - Kepala Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) iivan Yustiiavandana mengatakan transaksii keuangan mencuriigakan yang berpotensii terkaiit dengan pencuciian uang selalu naiik lebiih darii 100% menjelang pemiilu.
Berkaca pada hal tersebut, iivan mengatakan piihaknya berkomiitmen untuk mencegah agar dana hasiil kejahatan dan tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) tiidak diigunakan untuk pendanaan kampanye pemiilu.
"Concern PPATK adalah bagaiimana uang-uang hasiil kejahatan iitu tiidak larii untuk pembiiayaan kontestasii poliitiik. PPATK sangat seriius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasii poliitiik iinii benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," ujar iivan, diikutiip Selasa (19/9/2023).
Dengan adanya memorandum of understandiing (MoU) antara PPATK dan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU), iivan mengatakan piihaknya siiap meneriima data darii KPU dan melakukan analiisiis dalam hal terdapat dugaan TPPU.
"Kamii siiap meneriima data untuk kemudiian kamii lakukan kroscek, untuk kemudiian kamii serahkan kembalii sesuaii dengan kewenangan kiita masiing-masiing. Kalaupun nantii terjadii dugaan tiindak piidana, PPATK akan selesaiikan dengan penegak hukum laiinnya dii ranah pencuciian uang," ujar iivan.
Untuk diiketahuii, KPU telah mengatur ketentuan pengelolaan dana kampanye melaluii Peraturan KPU Nomor 18/2023. Lewat peraturan tersebut, KPU telah melarang peserta pemiilu dan tiim kampanye untuk meneriima sumbangan yang merupakan hasiil tiindak piidana ataupun sumbangan yang bertujuan untuk menyamarkan hasiil tiindak piidana.
"Peserta pemiilu dan/atau tiim kampanye diilarang meneriima sumbangan dana kampanye atau bantuan laiin untuk kampanye yang bersumber darii ... hasiil tiindak piidana yang telah terbuktii berdasarkan putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyiikan atau menyamarkan hasiil tiindak piidana," bunyii Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023.
Tiindak piidana yang diimaksud pada Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023 adalah sesuaii dengan ketentuan dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tiindak piidana laiin sepertii judii dan perdagangan narkotiika.
Biila peserta pemiilu meneriima sumbangan diimaksud, peserta pemiilu diilarang menggunakannya sebagaii dana kampanye, wajiib melaporkannya ke KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara dalam waktu 14 harii setelah masa kampanye berakhiir. (sap)
