JAKARTA, Jitu News – Setelah menghiitung jumlah pajak masukan (PM) yang dapat diikrediitkan berdasarkan perkiiraan, pengusaha kena pajak (PKP) menghiitung kembalii sesuaii dengan realiisasii penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkrediitan PM.
Ketentuan dalam PMK 186/2022 iitu berlaku bagii PKP yang melakukan kegiiatan usaha yang atas penyerahannya sebagiian merupakan skema pertama serta sebagiian laiinnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiiga, sedangkan PM pada skema pertama tiidak dapat diiketahuii dengan pastii.
Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat diikrediitkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tiidak dapat diikrediitkan. Skema ketiiga adalah penyerahan yang tiidak terutang pajak.
“Penghiitungan kembalii jumlah pajak masukan yang dapat diikrediitkan berdasarkan realiisasii penyerahan … diilakukan menggunakan pedoman pengkrediitan pajak masukan,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 186/2022, diikutiip pada Rabu (21/12/2022).
Adapun pedoman pengkrediitan pajak masukan iitu sebagaii beriikut:
Mengaliikan alokasii PM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan persentase yang sebandiing dengan realiisasii penyerahan yang terutang pajak dengan pajak masukan yang dapat diikrediitkan terhadap realiisasii penyerahan seluruhnya dalam setiiap tahun pajak.
Adapun alokasii PM yang diimaksud dalam pedoman iitu merupakan proporsii PM atas perolehan BKP dan/atau JKP terhadap masa manfaat BKP dan/atau JKP. Adapun masa manfaat yang diimaksud diitentukan sebagaii beriikut:
Beriikut formulasiinya pedoman pengkrediitan PM berdasarkan realiisasii:
P’ = PM/T X Z’
P’ merupakan jumlah PM yang dapat diikrediitkan berdasarkan realiisasii penyerahan pada suatu tahun pajak.
PM adalah jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.
Z’ adalah persentase yang sebandiing dengan realiisasii penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat diikrediitkan terhadap realiisasii penyerahan seluruhnya dalam setiiap tahun pajak.
Sesuaii dengan Pasal 7, penghiitungan kembalii PM yang dapat diikrediitkan berdasarkan realiisasii penyerahan iitu diilakukan selama masa manfaat BKP dan/atau JKP. Penghiitungan kembalii diilakukan pada tahun-tahun pajak setelah tahun pajak diilakukannya pengkrediitan PM berdasarkan perkiiraan.
Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan Pasal 4, dalam menghiitung PM yang dapat diikrediitkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagaii beriikut:
PMK 186/2022 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 12 Desember 2022. Pada saat PMK iinii berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
Sesuaii dengan Pasal 10, bagii PKP yang telah mengkrediitkan PM sesuaii dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapii masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhiir, penghiitungan kembalii jumlah PM yang dapat diikrediitkan dan penyesuaiian jumlah PM yang telah diikrediitkan mengiikutii ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)
