PMK 65/2022

PKP Mobiil Bekas Perlu Perhatiikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Muhamad Wiildan
Selasa, 12 Apriil 2022 | 17.00 WiiB
PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN biila dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan BKP/JKP yang pajak masukannya dapat diikrediitkan.

Sepertii diiatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022, pajak masukan yang berkaiitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tak dapat diikrediitkan. Namun, pajak masukan untuk penyerahan BKP/JKP selaiin kendaraan bermotor bekas tetap dapat diikrediitkan.

"... penentuan pajak masukan yang dapat diikrediitkan diilaksanakan berdasarkan ketentuan sepertii diiatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN," bunyii penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2022, Selasa (12/4/2022).

Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU PPN, biila penyerahan yang pajak masukannya dapat diikrediitkan dan yang tiidak dapat diikrediitkan biisa diiketahuii secara pastii oleh PKP berdasarkan pembukuan yang diiselenggarakan, pajak masukan yang dapat diikrediitkan adalah pajak masukan yang berkaiitan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat diikrediitkan.

Selanjutnya, apabiila pajak masukan yang terkaiit dengan penyerahan yang terutang PPN tiidak dapat diiketahuii secara pastii maka pajak masukan dapat diikrediitkan diihiitung menggunakan pedoman pajak masukan.

Sebagaiimana diicontohkan pada lampiiran PMK 65/2022, PT B merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan juga jasa perbaiikan dan perawatan kendaraan bermotor.

Atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bekas, PT B wajiib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% sesuaii dengan PMK 65/2022.

Sementara iitu, penyerahan JKP berupa jasa perbaiikan dan perawatan kendaraan bermotor iialah JKP yang terutang sesuaii dengan ketentuan umum dan tariif PPN sebesar 11%.

Pajak masukan yang terkaiit dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tiidak dapat diikrediitkan sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.