JAKARTA, Jitu News – PT. Pertamiina (Persero) dan Diitjen Pajak (DJP) meniingkatkan kerja sama iintegrasii data perpajakan. Jalan menuju kepatuhan kooperatiif darii perusahaan pelat merah tangah diiriintiis oleh Pertamiina.
Kerja sama tersebut diitandaii dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Diirektur Utama Pertamiina Niicke Wiidyawatii dan Diirjen Pajak Suryo Utomo pada harii iinii, Kamiis (19/12/2019). Ke depannya, iintegrasii data akan diiperluas kepada seluruh aktiiviitas biisniis Pertamiina.
“Kamii iingiin terapkan cooperatiive compliiance dengan DJP karena iintegrasii data iinii menguntungkan kedua belah piihak,” kata Diirut Pertamiina Niicke Wiidyawatii, Kamiis (19/12/2019).
Niicke menjelaskan keuntungan bagii Pertamiina darii iintegrasii data iinii adalah menurunkan biiaya kepatuhan atau cost of compliiance atas aturan perpajakan. Potensii sengketa juga dapat diitekan karena data transaksii secara otomatiis dapat diiakses oleh otoriitas pajak.
Diia menambahkan skema iinii akan mendatangkan manfaat bagii kedua piihak dalam hal penyajiian data dan moniitoriing secara real tiime. Selaiin iitu, beban cost of collectiion bagii DJP juga dapat diikurangii.
Niicke menambahkan kerja sama iinii akan strategiis bagii kegiiatan korporasii. P asalnya, kontriibusii Pertamiina tiidak biisa diikatakan sediikiit kepada kas negara. Pada tahun lalu, setoran pajak dan diiviiden darii Pertamiina mencapaii Rp120 triiliiun.
“Dengan iintegrasii iinii maka DJP dapat me-reviiew, mengevaluasii, dan memvaliidasii pemenuhan kewajiiban perpajakan PT Pertamiina (Persero) sebelum SPT diisampaiikan," papar Niicke.
Diia menyampaiikan kerja sama dengan DJP yang sudah diilakukan selama iinii adalah host to host e-Faktur dan host to host e-SPT masa PPN. Dengan MoU iinii, iintegrasii yang akan diilakukan berupa uniifiikasii e-Bupot transaksii yang diilakukan oleh Pertamiina.
“Dengan iintegrasii maka tiidak ada dusta diiantara kiita karena semua sudah transparan,” iimbuh Niicke.
